Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Polda Riau Serahkan 3 Pelaku Perampok Bersenjata Api di ATM Bank Panin Pekanbaru Ke Jaksa

Ditreskrimum Polda Riau, telah merampungkan proses penyidikan kasus perampokan bersenjata api di gerai ATM Bank Panin Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Ditreskrimum Polda Riau, telah merampungkan proses penyidikan kasus perampokan bersenjata api di gerai ATM Bank Panin Pekanbaru. FOTO: Tiga dari lima pelaku dalam aksi perampokan bersenjata api di Gerai ATM Bank Panin dihadirkan saat ekspos di Mapolda Riau, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, telah merampungkan proses penyidikan kasus perampokan bersenjata api di gerai ATM Bank Panin Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, ada 3 tersangka yang ditangkap polisi. Mereka adalah Yayan Priatna, Wawan Sastrawan, dan H Wawan.

Ketiga tersangka diketahui melakukan aksi perampokan bersama 2 oknum TNI, yakni Sertu ES dan Serma AW.

Untuk 2 oknum TNI, penanganan kasusnya dilakukan oleh satuan kewilayahan masing-masing.

Terungkap pula bahwa dua oknum anggota TNI itu, merupakan abang beradik.

Baca juga: Jaksa Terima SPDP Kasus Perampokan Bersenjata Api di Gerai ATM Bank Panin Pekanbaru

Informasinya, dua oknum TNI itu ada yang diamankan di Denpom Pekanbaru dan juga Pomdam III Jawa Barat.

"Untuk perkaranya sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti,red) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Kamis (22/6/2023).

Diungkapkan Zulham, kegiatan tahap II digelar pada Rabu (21/6/2023) kemarin di Markas Polda Riau.

Untuk ketiga tersangka, tetap ditahan oleh JPU dan dititipkan di Rutan Polda Riau.

"Para tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan," paparnya.

Para pelaku ada yang ditangkap di Subang dan Purwakarta, Jawa Barat, di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, dalam penangkapan terhadap pelaku petugas turut menyita barang bukti 1 unit mobil Avanza hitam serta sepeda motor Vixion putih yang digunakan pelaku beraksi.

"Kami juga menyita 1 senjata api jenis makarov, termasuk beberapa butir amunisi. Lalu uang yang sudah terbagi menjadi Rp3 juta, Rp300 ribu, dan martil," ungkapnya.

Baca juga: Oknum TNI Jadi Eksekutor, Senjata Api Dibeli Rp 15 Juta, Perampokan ATM Bank Panin di Pekanbaru

Para tersangka disebutkannya, diancam Pasal 365 ayat 1 dan 2, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Sunhot memaparkan, para pelaku di luar daerah, sebelumnya datang ke Riau pada 28 Februari 2023.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved