Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Sabu dan Ekstasi di Bengkalis

Ungkap 10 Kg Sabu dan 17.000 Ekstasi Kado Hari Antinarkoba dan Hari Bhayangkara Polres Bengkalis

Keberhasilan Polres Bengkalis gagalkan peredaran 10 Kg sabu dan 17.817 ekstasi merupakan kado Hari Antinarkoba Internasional dan Hari Bhayangkara

|
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat menyampaikan keterangan terkait pengungkapan sabu 10 Kg dan 17.000 pil ekstasi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bengkalis, Senin (26/6/2023). Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Keberhasilan Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkoba 10 kilogram sabu dan 17.817 pil ekstasi merupakan kado peringatan hari antinarkoba internasional dan hari Bhayangkara ke-77 tahun ini di Polres Bengkalis.

Hal ini diungkap langsung Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro
saat melakukan pers Conference di halaman Mapolres Bengkalis, Senin (26/6) pagi.

Menurut dia, pengungkapan ini berhasil berkat kerjasama antara Polres Bengkalis melalui Satres Narkoba, Satpolair dengan Bea Cukai Bengkalis.

Tim gabungan berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak 10 paket sabu dengan berat satu paket sekitar satu kilogram dan delapan paket pil ekstasi sebanyak 17.817 butir.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim gabungan, dari Kepolisian Malaysia terkait adanya pengiriman barang narkoba melalui Bengkalis.

Kemudian informasi ini diselidiki langsung Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama tim gabungan Bea Cukai Bengkalis.

"Kita melakukan patroli perairan bersama Polair Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis di perairan Bengkalis," terang Kapolres.

Tim berhasil mendapatkan informasi barang haram ini di langsir melalui pelabuhan tikus. Kemudian dipindahkan ke darat dalam sebuah mobil.

"Saat dilakukan upaya penangkapan kendaraan yang membawa barang haram ini, berupaya menabrak mobil petugas," ujarnya.

"Sehingga, langsung diberhentikan dan berhasil mendapatkan barang bukti ini," lanjut Kapolres Bengkalis.

Saat diamankan kendaraan tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial RA (19) warga Bengkalis.

Tersangka ini disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang - undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved