Kondisi Terkini Pilot Susi Air Kapten Philip yang Masih Disandera KKB
Segala upaya telah dilakukan pemerintah untuk membebaskan pilot Susi Air dari penyanderaan KKB Papua.
TRIBUNPEKANBARU.COM -Hari ini 1 Juli 2023 merupakan batas akhir yang diberikan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua untuk negosiasi pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Merthens.
KKB pimpinan Egianus Kogoya melalui media sosial mengancam akan menembak Kapten Philip apabila negosiasi pembebasan itu melewati batas yang sudah ditentukan.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, menyebut Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Merthens (37) mengalami penurunan kesehatan.
Benny mengatakan, hal tersebut berdasarkan pantauan di lapangan maupun dari sejumlah video dan dokumen foto yang beredar di media sosial.
"Berdasarkan pantauan di lapangan oleh tim di lapangan dan juga yang kita saksikan di video dan dokumen-dokumen foto yang viral di medsos."
"Kondisi dalam keadaan sehat, artinya fisiknya secara umum baik. Namun diduga kondisi kesehatannya menurun," kata Benny, Sabtu (1/7/2023) saat di program Metro Siang MetroTV.
Meski begitu, Benny mengatakan, batas waktu tak bisa ditentukan.
Baca juga: KKB Papua Ancam Tembak Pilot Susi Air Hari Ini, Panglima TNI Perintahkan Pangdam Lakukan Ini
Baca juga: KKB Papua Disebut Tak Bakal Berani Tembak Pilot Susi Air yang Disanderanya
Pihaknya mengaku bakal terus melakukan negosiasi untuk membebaskan pilot Susi Air.
"Kita tidak bicara tentang batas waktu ya, karena kita fokus kepada penyelamatan kapten Philip," katanya.
Menurut Benny, ancaman yang diberikan KKB Papua merupakan bentuk propaganda yang sengaja dilakukan.
Terlebih, 1 Juli hari ini diketahui merupakan hari kemerdekan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Meski demikian, kata Benny, pihaknya tetap fokus untuk melakukan penyelamatan terhadap Pilot Susi Air.
"Dan 1 juli ini merupakan momentum kegiatan mereka yaitu hari kemerdekaan mereka, jadi mungkin ini merupakan propaganda mereka," ujarnya.
"Namun kami tetap fokus dalam penyelamatan pilot tersebut," lanjutnya.
Tawarkan Tebusan Uang
Segala upaya telah dilakukan pemerintah untuk membebaskan pilot Susi Air dari penyanderaan KKB Papua.
Namun, sudah kurang lebih lima bulan lamanya upaya pembebasan pilot berkebangsaan Selandia Baru itu belum kunjung membuahkan hasil.
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, menegaskan pemerintah sudah memberikan berbagai tawaran untuk pembebasan tersebut.
Salah satunya yang ditawarkan kepada Egianus adalah uang.
"Kami dan pemerintah sudah memberikan tawaran-tawaran kepada dia (Egianus) tinggal dia yang tentukan," kata Kapolda, Kamis (29/6/2023) dikutip dari TribunPapua.com.
"Kita sempat tawarkan kalau (pilot) mau dibawa keluar kita ada barternya, yaitu uang," lanjutnya.
Mathius mengeklaim, bakal mengabulkan syarat dari KKB Papua kecuali permintaan merdeka dan pemberian senjata.
"Tapi kalau meminta merdeka itu hal yang tidak mungkin," kata Kapolda.
Fakhiri menyampaikan, segala upaya untuk bisa menyelamatkan Kapten Philip akan terus dilakukan.
Termasuk langkah penegakan hukum jika negosiasi tidak membuahkan hasil.
"Semua kita siapkan untuk menyelamatkan pilot," tegasnya.
Lebih lanjut, terkait ancaman penembakan pada Pilot Susi Air, Fakhiri berharap hal tersebut tak dilakukan.
Sebab, menurutnya Egianus dan kelompoknya adalah orang-orang beragama.
"Saya berharap Egianus dan keluarga besarnya bisa memikirkan hal kemuniasaan juga, sehingga jangan seenaknya melanggar apa yang dimaui oleh agama, yaitu mengambil nyawa seseorang," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
| Alasan Keluarga Sheila Pilih Diam soal Cek Mahar Rp 3 Miliar dari Kakek Tarman |
|
|---|
| UPDATE Dosen di Jambi Dihabisi Mantan Sang Polisi: Bripda Waldi Dipecat |
|
|---|
| Tulisan 'Die' Ditemukan di Samping FN, Siswa yang Diduga Picu Ledakan di SMA 72 Jakarta Utara |
|
|---|
| Polisi Malaysia Kaget Saat Mau Tilang, Ternyata Pengemudinya Anggota TNI dan Pemain Persib |
|
|---|
| Rp 1000 Jadi Rp 1? Menkeu Purbaya Bersiap Redenominasi Rupiah: Simak Dampaknya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.