Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mutasi Rekening hingga Rp 86 M Ditemukan Dalam Kasus Si Kembar Rihana Rihani

PPATK menduga uang tersebut bersumber dari hasil penipuan duo kembar tersebut.

Editor: Sesri
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Si kembar Rihana Rihani ditampilkan ke publik saat Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penipuan bermodus reseller iPhone, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening milik si kembar Rihana Rihani mencapai Rp 86 Miliar yang terindikasi terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelarian si kembar Rihana Rihani tersangka penipuan pre order iPhone akhirnya berakhir setelah ditangkap polisi di apartemen kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/7/2023).

Penangkapan itu juga menguak modus si kembar Rihana Rihani untuk menyulitkan pelacakan uang hasil penipuan iPhone itu.

"Sejauh ini sudah ada Rp86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/7)

Tak hanya itu, hasil analisis sementara juga mengungkap si kembar pernah melakukan transaksi setoran tunai senilai Rp500 juta kepada pihak ketiga.

PPATK menduga uang tersebut bersumber dari hasil penipuan duo kembar tersebut.

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," tegasnya.

Baca juga: Nyaris Gagal Ditangkap, Si Kembar Rihana Rihani Punya Informan Biar Bisa Melarikan Diri Lagi

Baca juga: Selama Jadi Buron, Si Kembar Rihana-Rihani Tinggal di Apartemen, Sewa Lewat Aplikasi

PPATK telah memblokir 21 rekening milik si kembar Rihana dan Rihani terkait aksi dugaan penipuan iPhone yang mereka lakukan.

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank,” ujarnya.

Berpindah-pindah Selama Pelarian

Sebelum itu, Rihana Rihani sudah tiga kali berpindah tempat persembunyian dengan memanfaatkan aplikasi Airbnb.

"Jadi untuk pelarian kedua tersangka ini berpindah-pindah seperti yang disampaikan bapak direktur tadi menggunakan aplikasi Airbnb," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan.

Titus mengungkapkan, Rihana Rihani tercatat pernah menyewa rumah kontrakan di perumahan Greenwood, Tangerang Selatan.

"Yang pertama mereka mengontrak di kawasan Greenwood di Tangerang Selatan. Kemudian berpindah ke apartemen di Pondok Indah," ungkap dia.

Dari Pondok Indah, si kembar Rihana Rihani berpindah persembunyian dengan menyewa unit apartemen di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved