Berita Riau
Istri Kedua Eks Kakanwil BPN Riau Terdakwa Kasus Suap Hadir di Sidang Namun Tetap Tolak Bersaksi
Juli Sasmita, istri kedua dari eks Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, terdakwa kasus suap izin HGU dan TPPU akhirnya hadir dalam persidangan, Selasa
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Juli Sasmita, istri kedua dari eks Kepala Kanwil (Kakanwil) BPN Riau, M Syahrir, terdakwa kasus suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), akhirnya hadir dalam persidangan, Selasa (18/7/2023).
Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali memanggil Juli Sasmita untuk hadir di sidang Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu pada 11 Juli 2023 dan 18 Juli 2023. Namun Juli Sasmita mangkir.
Juli menyampaikan penolakan tidak secara resmi, hanya melalui penasehat hukum terdakwa M Syahrir.
Atas ketidakhadiran Juli Sasmita itu, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa, Senin (17/7/2023). Hakim memintanya hadir.
Juli Sasmita hadir di persidangan lewat video conference karena sedang berada di Sumatera Selatan.
Namun wanita 32 tahun itu kembali menyatakan menolak memberi kesaksian untuk suaminya tersebut.
Hakim ketua Salomo Ginting, awalnya memastikan hubungan antara Juli Sasmita dan Syahrir.
"Saya istri Pak M Syahrir," kata Juli.
Hakim menanyakan kesediaan Juli Sasmita untuk menjadi saksi bagi Syahrir. "Saya tidak bersedia sebagai saksi Yang Mulia," tuturnya.
Hakim menerima penolakan dari Juli Sasmita. "Sebagai istri terdakwa, saudara berhak mengundurkan diri," ucap hakim Salomo.
Atas penolakan tersebut, hakim mempertanyakan kesediaan dari terdakwa Syahrir. Dalam hal ini, Syahrir menyatakan menerima.
"Terdakwa juga tidak keberatan saudara mengundurkan diri. Silahkan meninggalkan zoom," ucap hakim Salomo kepada Juli Sasmita.
Diketahui, Juli Sasmita telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Keterangan itu sudah disampaikan degan benar dan ditandatangani oleh Juli Sasmita.
Selain Juli Sasmita, JPU KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya.
Mereka adalah Lufita Putri, selaku pegawai Direktorat LHKPN KPK, dan Niki Aldi selaku kuasa PT Pulau Kundur Perkasa di Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir.
Saksi Lufita menjelaskan, Syahrir melaporkan harta kekayaannya pada sejak tahun 2017 hingga 2020.
Pada 2017 hingga 2018 Syahril menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Maluku Utara sedangkan 2019 hingga 2021 menjabat Kepala Kanwil BPN Riau.
Harta yang disampaikan terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak, berupa kendaraan, tanah dan bangunan. Kekayaan itu umumnya ada di Provinsi Sumatera Selatan.
Saat menjabat Kepala Kanwil BPN Riau, Syahrir menyampaikan penambahan harta kekayaan, berupa tanah dan kendaraan.
Namun sejak 2022, Syahrir tidak lagi melaporkan harta kekayaannya.
"2022 belum ada laporan, batasan sampai 31 Maret 2023. Kalau pensiun, memang ada kewajiban melampirkan sampai akhir menjabat, tapi belum ada laporan," tutur saksi.
JPU dalam dakwaannya menyebut Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya ketika menjabat Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala Kanwil BPN Maluku Utara.
Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.
Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.
Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.
Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tamah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.
M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau.
Di antaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 sampai tahun 2021 sebesar Rp15 juta.
Kemudian dari Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp20 juta.
Jusman Bahudin terkait pengurusan pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp80 juta.
Lalu dari Ahmad Fahmy Halim terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp1 miliar. Siska Indriyani selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Kampar sebesar Rp30 juta.
Dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp10 juta.
Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta dan menerima uang terkait jabatannya Rp15.188.745.000.
Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya, sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.
JPU menjerat Syahrir dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI Nomor .31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Kakanwil BPN Riau terima suap
Kepala Kanwil BPN Riau
sidang korupsi
berita Riau
Tribunpekanbaru.com
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.