Jadi Saksi di Persidangan, Paman D Ungkap Kondisi Mental Korban Turun hingga Lihat Mario Main Ponsel
Rustam Hatala dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan keponakannya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ia berkeberatan dan menganggap keterangan Rustam tidak bisa diterima karena bukan seorang pakar yang bisa menilai kondisi medis seseorang.
"Ya, seperti anak kecil, boleh lah. Tapi kan saudara bukan seorang ahli kedokteran atau apa mengatakan itu. Itu yang tidak bisa kami terima," jelas salah satu penasihat hukum Shane.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo sendiri merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)
| Jokowi Sebut Tak Tinggal di Rumah Pensiun Dibangun Negara, Roy Suryo Mencibir dan Singgung Termul |
|
|---|
| Mereduksi Emisi di Kota Bertuah: Pengguna EV Terus Bertambah, PLN Hadir Mengakselerasi |
|
|---|
| Ayah Siswa SMPN di Sawahlunto yang Tewas Tergantung di Kelas Minta Polisi Usut Penyebab Kematian |
|
|---|
| Akhir dari Harvey Moeis: Suami Sandra Dewi Itu Kini Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi 20 Tahun |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 149 150 Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo-20-saat-tiba-di-ruang-sidang-Pengadilan-Negeri-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.