Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadi Saksi di Persidangan, Paman D Ungkap Kondisi Mental Korban Turun hingga Lihat Mario Main Ponsel

Rustam Hatala dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan keponakannya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Terdakwa penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20), saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). 

Ia berkeberatan dan menganggap keterangan Rustam tidak bisa diterima karena bukan seorang pakar yang bisa menilai kondisi medis seseorang.

"Ya, seperti anak kecil, boleh lah. Tapi kan saudara bukan seorang ahli kedokteran atau apa mengatakan itu. Itu yang tidak bisa kami terima," jelas salah satu penasihat hukum Shane.

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo sendiri merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved