Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Pengakuan Eks Kepala Kanwil BPN Riau Takut Duit Disita KPK, Tarik Rp2 M, Tukar ke Dolar Singapura

Eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir, dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir, dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit PT Adimulia Agrolestari dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (25/7/2023). 

"Biar tidak terlalu banyak dibawa ke Palembang Pak. Kalau dolar Singapura kan tipis," sebut Syahrir.

Uang itu ditukar Haris Kampay dengan uang di brankas yang disimpan di rumahnya, bukan di money changer.

Menurut Syahrir hal itu untuk mempermudah saja.

"Sekalian saja Pak. Dia (Haris, red) yang mengambil dan langsung ditukarkan. Lagi pula Haris banyak menyimpan uang dolar, Pak," tutur Syahrir.

Syahrir menjelaskan, kalau uang itu merupakan dari hasil usaha jual beli mobil.

Kemudian, ada pula hasil usaha perkebunan karet 4 hektar miliknya, persawahan milik keluarga seluas 8 hektar dan rumah kontrakan di Palembang.

"Juga ada uang fee yang saya terima dari perusahaan yang ingin mencari lahan perkebunan. Dari pengurusan itu,
saya dapat fee-nya," aku Syahrir lagi.

Keterangan Syahrir tidak begitu saja dipercaya oleh JPU KPK.

Untuk meyakinkan, JPU meminta Syahrir menunjukkan bukti-bukti sah penerimaan uang itu.

"Kalau buktinya, tidak ada Pak. Jadi tidak bisa saya tunjukkan," terang terdakwa.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.

Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tamah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.

M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau. Diantaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 sampai tahun 2021 sebesar Rp15 juta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved