Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Kalau Tidak Mau Ban Digembosi Petugas, Jangan Parkir di Empat Titik Ini di Kota Pekanbaru

Tim UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru langsung layangkan surat peringatan ke pengelola lokasi yang kerap menjadi titik parkir sembarangan

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Sejumlah kendaraan parkir di depan Mal SKA, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Minggu (30/7/2023). Padahal terdapat tanda larangan parkir. TribunPekanbaru.com/Fernando Sikumbang 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah lokasi di Pekanbaru menjadi titik parkir sembarangan. Kondisi ini menyebabkan arus lalu lintas jadi tergganggu sehingga membahayakan pengguna jalan.

Tim UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru langsung melayangkan surat peringatan kepada pengelola lokasi yang kerap menjadi titik parkir sembarangan.

Padahal di lokasi itu sudah terdapat rambu larangan.

"Kami dari dinas perhubungan melalui UPT sudah menyurati, ada empat titik lokasi," terang Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar kepada Tribunpekanbaru.com.

Pihaknya sudah menyurati empat pengelola titik lokasi yang kerap terdapat parkir sembarangan. Pertama di depan RSUD Arifin Achmad, Jalan Diponegoro tidak boleh kendaraan parkir.

Kedua di depan Sukaramai Trade Centre (STC), Jalan Jendral Sudirman. Ketiga di samping Mal SKA dekat fly over tepatnya depan jalur Trans Metro Pekanbaru.

Keempat di samping gedung RS Syafira, Jalan Jendral Sudirman. Banyak pengunjung yang tidak mendapat lokasi parkir di dalam sehingga memilih parkir di luar.

"Di samping Syafira sendiri, banyak pengunjung yang tidak mendapatkan lokasi parkir di dalam, jadi parkir di samping," terangnya.

Padahal lokasi itu dekat dengan persimpangan lampu lalu lintas. Akibatnya menyebabkan kemacetan di sekitar persimpangan Fly Over Jalan Jendral Sudirman- Jalan Imam Munandar.

"Membuat kemacetan panjang, maka kami menyurati empat titik tersebut. Dapat memasang spanduk dan imbauan," ulasnya.

Pengelola bisa mengumumkan bahwa di empat titik tersebut tidak boleh parkir. Apabila mengetahui imbauan itu maka masyarakat yang parkir harus memindahkan kendaraannya.

"Tetapi kami tetap, setiap hari melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi tersebut, melakukan penindakan, seperti penggembosan atau yang lain seusai peraturan yang berlaku," tegasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved