Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Kasus Suap Eks Kepala Kanwil BPN

Kasus Dugaan Suap Terdakwa Eks Kepala Kanwil BPN Riau, Hakim Agendakan Sidang Tuntutan Pekan Depan

Sidang lanjutan kasus suap dengan terkdawa eks kepala BPN Riau akan dilanjutkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang lanjutan eks Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, Senin (31/7/2023). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU dari KPK pekan depan. Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir, terdakwa kasus suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA), beres diperiksa, Senin (31/7/2023).

Pemeriksaan M Syahrir sebagai terdakwa dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Usai sidang, hakim ketua Salomo Ginting, dengan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi, mengagendakan sidang lanjutan pada Senin (7/8/2023) pekan depan.

Agendanya, adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemeriksaan selesai, kita tinggal menunggu tuntutan dari penuntut umum," kata hakim ketua.

"Izin Yang Mulia, kami akan mencoba membacakan tuntutan pada 11 Agustus 2023," ucap JPU KPK.

Hakim ketua, menyebut jika pada waktu itu telah ada kegiatan dalam rangka menyambut HUT Mahkamah Agung (MA) dan Kemerdekaan RI.

"Kita tunda seminggu dulu, nanti kalau belum mencukupi (tuntutan belum rampung, red), silakan kabari lewat elektronik. Biar ditunda seminggu seminggu," jelas hakim.

Dalam sidang kali ini, terdakwa M Syahrir dikonfirmasi sejumlah barang bukti oleh JPU KPK.

Terdakwa Syahrir, mengikuti sidang lewat video conference karena sedang berada di tahanan KPK.

JPU KPK mempertanyakan pengetahuan Syahrir terkait beberapa barang bukti yang sudah diamankan penyidik.

Seperti bukti setor dan tarik tunai bank dengan berbagai minimal. Mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sebagian besar, Syahrir mengaku tahu dengan bukti tersebut.

Namun, ada beberapa bukti yang diamankan menurut Syahrir, tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai Kepala Kanwil BPN. Atau dalam artian, sebelum dirinya menjabat.

"Ini saya belum jadi Kakanwil," ucap Syahrir menjawab pertanyaan JPU KPK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved