Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Kasus Suap Eks Kepala Kanwil BPN

Sama Seperti Istri Kedua, Istri Pertama Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tolak Jadi Saksi di Sidang Suap

Selain istri kedua,anak dan menantu, istri pertama eks Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir yang bernama Eva Rusnati juga menolak bersaksi di sidang suap

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Selain istri kedua, anak dan menantu, istri pertama eks Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir yang bernama Eva Rusnati juga menolak bersaksi di sidang hari ini, Senin (24/7/2023). 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Istri pertama eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir, yang bernama Eva Rusnati menolak bersaksi di sidang, Senin (24/7/2023).

Pada sidang sebelumnya, Selasa (18/7/2023) pekan lalu, istri kedua M Syahrir yang bernama Juli Sasmita juga menolak bersaksi.

Juli Sasmita hadir di persidangan lewat video conference karena sedang berada di Sumatera Selatan.

Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali memanggil Juli Sasmita untuk hadir di sidang Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu pada 11 Juli 2023 dan 18 Juli 2023. Namun Juli Sasmita mangkir.

Juli menyampaikan penolakan tidak secara resmi, hanya melalui penasihat hukum terdakwa M Syahrir.

Atas ketidakhadiran Juli Sasmita itu, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa, Senin (17/7/2023). Hakim memintanya hadir.

Meski akhirnya hadir via  video conference namun wanita 32 tahun itu kembali menyatakan menolak memberi kesaksian untuk suaminya tersebut.

Hakim ketua Salomo Ginting, awalnya memastikan hubungan antara Juli Sasmita dan Syahrir.

"Saya istri Pak M Syahrir," kata Juli.

Hakim menanyakan kesediaan Juli Sasmita untuk menjadi saksi bagi Syahrir. "Saya tidak bersedia sebagai saksi Yang Mulia," tuturnya.

Hakim menerima penolakan dari Juli Sasmita. "Sebagai istri terdakwa, saudara berhak mengundurkan diri," ucap hakim Salomo.

Atas penolakan tersebut, hakim mempertanyakan kesediaan dari terdakwa Syahrir. Dalam hal ini, Syahrir menyatakan menerima.

"Terdakwa juga tidak keberatan saudara mengundurkan diri. Silahkan meninggalkan zoom," ucap hakim Salomo kepada Juli Sasmita.

Diketahui, Juli Sasmita telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved