Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Kasus Suap Eks Kepala Kanwil BPN

Selain Anak dan Menantu, Istri Pertama Eks Kepala Kanwil BPN Riau Juga Tolak Bersaksi di Sidang

Eva Rusnati, istri pertama eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir, juga menolak bersaksi di sidang, Senin

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Anak-anak dan menantu eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), M Syahrir, menolak untuk bersaksi di persidangan, Senin (24/7/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eva Rusnati, istri pertama eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir, juga menolak bersaksi di sidang, Senin (24/7/2023).

Selain Eva, anak-anak dan menantu Syahrir, yang menyandang status terdakwa dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, juga menolak memberi keterangan sebagai saksi.

Hal ini disampaikan mereka saat hadir secara virtual atau lewat skema video conference dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Istri M Syahrir, Eva Rusnati berikut 5 anaknya, Indah Ismiansyah, I Agassi, Ardiansyah, Adi Firmansyah, Verdiansyah dan seorang menantunya Deni Marzuki, kompak menyatakan menolak untuk bersaksi.

Baca juga: BREAKING NEWS : 5 Anak dan Satu Menantu Eks Kepala Kanwil BPN Riau Menolak Bersaksi di Persidangan

Majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting, menanyakan kesediaan mereka satu persatu.

Termasuk mempertanyakan soal hubungan kekeluargaan mereka dengan terdakwa Syahrir.

Alhasil, istri, para anak dan menantu Syahrir sama-sama menyatakan menolak untuk bersaksi karena ada hubungan kekeluargaan.

"Bersedia jadi saksi?," tanya hakim.

"Kami mundur Yang Mulia, karena ada hubungan kekeluargaan," jawab mereka.

Hakim juga menanyakan soal kebenaran keterangan yang mereka berikan dalam BAP saat diperiksa KPK.

Mereka menyatakan jika keterangan yang mereka berikan, benar adanya.

Terkait hal ini, terdakwa Syahrir pun tak keberatan. Alhasil, mereka pun dipersilakan oleh hakim untuk meninggalkan video conference via zoom tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya menyebut Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya ketika menjabat Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala Kanwil BPN Maluku Utara. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved