Sidang Kasus Suap Eks Kepala Kanwil BPN
BREAKING NEWS: Diduga Terima Suap Rp 20 M Lebih, Eks Kakanwil BPN Riau Kembali Disidang Hari Ini
Pemeriksaan eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir, terdakwa kasus suap pengurusan perpanjangan izin HGU kembali digelar
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemeriksaan eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir, terdakwa kasus suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA), dilanjutkan hari ini, Senin (31/7/2023).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang diketuai hakim Salomo Ginting, dengan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi.
Terdakwa Syahrir, mengikuti sidang lewat video conference karena sedang berada di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya.
Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.
Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022,
Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.
Baca juga: Pengakuan Eks Kepala Kanwil BPN Riau Takut Duit Disita KPK, Tarik Rp2 M, Tukar ke Dolar Singapura
Baca juga: Selain Anak dan Menantu, Istri Pertama Eks Kepala Kanwil BPN Riau Juga Tolak Bersaksi di Sidang
Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.
Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tanah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau,
PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.
M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau,
untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau.
Diantaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 sampai tahun 2021 sebesar Rp15 juta.
Kemudian dari Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp20 juta.
Jusman Bahudin terkait pengurusan pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp80 juta.
| Kasus Dugaan Suap Terdakwa Eks Kepala Kanwil BPN Riau, Hakim Agendakan Sidang Tuntutan Pekan Depan |
|
|---|
| Diduga Terima Suap Rp 20 M Lebih, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Dikonfirmasi Sejumlah Barang Bukti |
|
|---|
| Eks Kepala Kanwil BPN Riau Dikonfirmasi Sejumlah Barang Bukti oleh JPU KPK Saat Sidang Lanjutan |
|
|---|
| Sama Seperti Istri Kedua, Istri Pertama Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tolak Jadi Saksi di Sidang Suap |
|
|---|
| Selain Anak dan Menantu, Istri Pertama Eks Kepala Kanwil BPN Riau Juga Tolak Bersaksi di Sidang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.