Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Narkoba di Bengkalis

Bos Sabu Fauzan Divonis 12 Tahun Penjara, JPU Tegas Lakukan Banding Putusan PN Bengkalis

PN Bengkalis menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap bos pengendali sabu bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent, sebelumnya dituntut hukuman mati

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Sidang putusan bos sabu Fauzan Afriansyah di PN Bengkalis 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis dua belas tahun penjara terhadap bos pengendali sabu bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent yang sebelumnya dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Putusan ini dibacakan secara daring oleh majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua Majelis Bayu Soho Rahardjo di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Rabu (2/8) sore.

Terdakwa mendengarkan langsung putusan tersebut di Lapas Kelas II A Bengkalis, serta JPU di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Setelah membacakan berbagai pertimbangan majelis, Ketua Majelis mengadili terdakwa Fauzan dengan vonis penjara hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar 1 miliar rupiah.

"Mengadili terdakwa Fauzan Afriansyah dengan pidan penjara 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Jika denda tidak dibayarkan akan ditambah kurungan penjara selama tiga bulan. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada didalam kurungan penjara serta membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," jelas Ketua Majelis.

Usai putusan tersebut, terdakwa Fauzan mengatakan pikir pikir terhadap putusan ini. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis mendengar putusan tersebut secara tegas mengatakan banding.

"Kami banding majelis atas putusan ini," tegas JPU saat diminta Majelis tanggapan terhadap putusan ini.

Seperti diketahui sebelumnya bos sabu Fauzan Afriansyah alias Vincent dituntut hukuman pidana mati saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Bengkalis, Selasa (16/5) lalu.

Tuntutan dibacakan pada sidang yang berlangsung malam hari sekitar pukul 09.00 WIB kemarin.

Pada perkara ini majelis hakim yang mengadili terdakwa dipimpin langsung Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Raharjo didamping dua hakim anggota Ulwan Ma'aluf dan Ignas Ridlo Anarki.

Informasi dirangkum Tribunpekanbaru.com , Fauzan alias Vincent sebelumnya diamankan langsung tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri medio Juli tahun 2022 lalu di Bali.

Penangkapan tersangka bermula dari hasil pengembangan tiga tersangka kurir sabu di perairan Bengkalis pada April 2022.

Tiga tersangka yang diamankan tersebut diantaranya Nofriadi, Heriadi dan Daud,

Mereka diamankan dengan barang bukti sebanyak 47 kilogram sabu berasal dari Malaysia.

Dari penangkapan ini penyidik mengantongi dua nama yang akhirnya dijadikan DPO.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved