Pencabulan

Masuk Grup WA Para Pedofil, Kuli Bangunan Cabuli Keponakan Sampai Lecet

Ternyata kuli bangunan itu tergabung dalam grup WA pedofilia. Dalam grup WA tersebut, anggota saling berbagi video aksi pedofilia yang ia lakukan.

Tribun Pekanbaru/Instagram.com/@pe_do_fi_li_a
Masuk Grup WA Para Pedofil, Kuli Bangunan Cabuli Keponakan Sampai Lecet 

Fakta lain, SR ternyata tergabung dalam grup WhatsApp pornografi.

"Pelaku diduga pedofil didasari adanya grup AhatsApp dengan unsur pornografi. SR kerap meminta para peserta grup untuk men-share video pornografi anak di bawah umur," kata Randya.

SR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf C Undang undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved