Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg 2024

Pemkab Siak Ragu Menindak Oknum ASN yang Pasang Baliho Kampanye Pileg

Ada oknum ASN yang telah menebar alat peraga kampanye (APK) untuk Pileg 2024  di kabupaten Siak meskipun belum resmi pensiun.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
istimewa
ILUSTRASI 

Sedangkan Budi Yuwono terdaftar PAN untuk Pileg DPRD Siak Dapil Siak II. 

Ia sempat menyayangkan sikap Wan Ibrahim yang telah memasang spanduk dan baliho yang memuat foto bersama logo partai sebagai medium kampanye di mana-mana.

Sikap tersebut menimbulkan polemik mengingat ASN tidak dibenarkan berpolitik praktis. 

“Ya polemik jadinya kan, harusnya sabar dulu sampai keluar pensiunnya,” kata Zulfikri. 

Zulfikri menyarankan sebaiknya Wan Ibrahim mundur dari jabatannya agar tidak menimbulkan polemik.

Pasalnya, pemasangan baliho dan spanduk kampanye bagi seorang ASN melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN

“Berhubung masih menjadi pejabat tentu harusnya menahan diri dulu, karena terikat dengan UU ASN,”
katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak juga telah menyatakan kekecewaannya dengan sikap oknum ASN dan tenaga honorer yang tebar pesona sebagai Bacaleg menggunakan baliho, spanduk dan kalender.

Pasalnya, mereka masih aktif dan administrasi pengunduran diri masih dalam proses. 

“Penerima penghasilan atau gaji dari APBD dilarang kampanye dengan medium apapun sampai benar-benar dinyatakan berhenti atau pensiun. Jika dilakukan sedangkan dia masih aktif, jelas melanggar aturan dan masyarakat bisa melaporkannya,” kata Sekda Siak, Arfan Usman. 

Ia menjelaskan, penerima penghasilan dari APBD tersebut adalah ASN, tenaga honorer, penghulu kampung dan perangkatnya.

Ia juga telah mengetahui ada tiga orang ASN, tiga orang penghulu kampung dan beberapa honorer maju di Pileg 2024 mendatang. 

“ASN dan penghulu kampung ini memang sudah mengajukan pensiun atau pengunduran diri, namun ada yang belum selesai sehingga mereka masih aktif sebagai ASN atau penghulu,” katanya.

Sekda menegaskan, selama belum keluar SK pensiun atau pemberhentiannya dipastikan masih menerima gaji dari APBD.

Selama itu pula, kata Sekda, mereka belum boleh kampanye menggunakan baliho, spanduk, kalender, di media massa, media sosial atau medium apapun. 

“Bagi ASN dan honorer, beserta penghulu kampung yang masih aktif melakukan kampanye, itu merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji. Saya meminta kepada ASN, honorer dan penghulu kampung yang masih aktif untuk tidak memanfaatkan kesempatan untuk berkampanye,” katanya.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved