Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Sebut Produk Kanemochi Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia menyebutkan, produk Kanemochi didugar keras melanggar Undang-undang perlindungan konsumen

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Rinal Maradjo
istimewa
Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok bersama produk Kanemochi yang diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen 

Kemudian BPKN RI juga dapat melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.

Selain itu BPKN RI juga memiliki tugas dan fungsi menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.

Dalam pengaduan produk Kanemochi ini, BPKN RI juga sudah memanggil pemilik usaha atau owner dari produk Kanemochi yang berinisial SIP dan SCB.

Namun yang bersangkutan mangkir.

“Guna mencegah bertambah banyaknya korban, masyarakat atau konsumen yang dirugikan, BPKN RI memandang perlu agar masyarakat benar-benar mengetahui informasi tersebut,” katanya.

Muhammad Mufti Mubarok juga menghimbau kepada para pelaku usaha di tanah air untuk tetap tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghimbau kepada konsumen atau masyarakat untuk selalu berhati-hati atau waspada untuk memilih, membeli, menggunakan dan mengonsumsi produk-produk yang banyak beredar atau dijual baik secara ritel maupun penjualan melalui online atau marketplace.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved