Badan Perlindungan Konsumen Nasional Sebut Produk Kanemochi Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia menyebutkan, produk Kanemochi didugar keras melanggar Undang-undang perlindungan konsumen
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Rinal Maradjo
Kemudian BPKN RI juga dapat melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
Selain itu BPKN RI juga memiliki tugas dan fungsi menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
Dalam pengaduan produk Kanemochi ini, BPKN RI juga sudah memanggil pemilik usaha atau owner dari produk Kanemochi yang berinisial SIP dan SCB.
Namun yang bersangkutan mangkir.
“Guna mencegah bertambah banyaknya korban, masyarakat atau konsumen yang dirugikan, BPKN RI memandang perlu agar masyarakat benar-benar mengetahui informasi tersebut,” katanya.
Muhammad Mufti Mubarok juga menghimbau kepada para pelaku usaha di tanah air untuk tetap tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghimbau kepada konsumen atau masyarakat untuk selalu berhati-hati atau waspada untuk memilih, membeli, menggunakan dan mengonsumsi produk-produk yang banyak beredar atau dijual baik secara ritel maupun penjualan melalui online atau marketplace.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
| Kisah Bayi yang Tertukar: Kini Usianya Sudah 60 Tahun, Sopir Truk Ini Ternyata Pewaris Keluarga Kaya |
|
|---|
| Soal Ujian Semester 1 2025 Teknik Perangkat Keras TPK Kelas 10 Jurusan TKJ SMK dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| Prabowo Sebut Bahasa Portugis Akan Dipelajari di Sekolah, Politisi PDIP Anggap Hanya Omon-Omon |
|
|---|
| Pakar Komunikasi Soroti Gaya Menkeu Purbaya: Jangan Terlalu Maju, Ingat Batasan |
|
|---|
| Jenazah Nurdia Rahmah Rery WNI Korban Pembunuhan Suami di Singapura Tiba di Pekanbaru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.