Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Buaya di Sungai Subayang Kuntu Kampar Kiri Tidak akan Dievakuasi BBKSDA Riau, Ini Alasannya

Buaya yang muncul di Sungai Subayang Desa Kuntu Kampar tidak akan dievakuasi BBKSDA Riau karena sungai itu merupakan habitat alaminya

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Buaya yang muncul di Sungai Subayang Desa Kuntu Kampar tidak akan dievakuasi BBKSDA Riau karena sungai itu merupakan habitat alaminya. 

"Masyarakat yang di dekat sungai biasanya mandi, mencuci, dan BAB di sungai. Sekarang sudah takut karena buaya," katanya.

Asril mengatakan, warga sekitar bantaran sungai memang tidak membuat kamar mandi di rumah mereka masing-masing. Bahkan itu sudah turun-temurun.

Warga mengandalkan aliran sungai yang dianggap masih terjaga kebersihannya. Bahkan menjadi sumber air minum untuk dikonsumsi sehari-hari.

Menurut dia, warga mendapatkan air dari warga lain yang memiliki sumur sejak kemunculan buaya.

Meskipun begitu, ada juga warga yang masih nekat mengambil air dari sungai dengan timba.

"Ada lagi pesantren dekat sini, airnya dari sungai. Ini nanti air untuk santri dari mana lagi?" keluhnya. Ia mengaku didesak warga agar mengevakuasi buaya tersebut.

Ia telah mengirim surat ke BBKSDA berisi laporan dan permintaan bantuan evakuasi buaya dari lokasi yang secara adat disebut sebagai Lubuk Larangan tersebut.

Ia mengaku, surat tertanggal 9 Agustus 2023 itu dibuat atas permintaan dari BBKSDA Riau.

Asril menyesalkan, BBKSDA tidak kunjung menindaklanjuti surat Pemdes Kuntu hingga Selasa (15/8/2023).

Ia mengaku mulai kehabisan daya menahan warga agar tidak bertindak sendiri.

"Jadi nanti saya nggak bisa jamin lagi. Ini kan masyarakat sudah resah. Jadi kalau masyarakat mengambil tindakan lain, jangan salahkan masyarakat," ujarnya.

Terkait kemanfaatan sungai, Genman berharap warga berpindah melakukan aktivitas ke sisi hulu atau hilir dari lokasi buaya.

Ia meminta masyarakat tidak beraktivitas berdekatan dengan lokasi buaya dan tidak merusak habitatnya.

"Apakah tidak memungkinkan aktivitas warga bisa berpindah ke hulu atau ke hilir dari lokasi adanya buaya?" katanya.

Ia kembali menegaskan, kewajiban melindungi buaya tersebut adalah perintah UU.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved