Berita Kampar

Tiga Koruptor Maju Caleg DPRD Kampar, 1 DCS Dapat Tanggapan, Begini Penjelasan KPU Kampar

Anggota KPU Kampar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan menyebutkan, ada tiga orang mantan narapidana yang masuk dalam DCS

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
ist
Anggota KPU Kampar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan menyebutkan, ada tiga orang mantan narapidana yang masuk dalam DCS 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Ada koruptor yang maju sebagai Calong Legislatif (Caleg) untuk DPRD Kampar.

Nama mereka masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan menyebutkan, ada tiga orang mantan narapidana yang masuk dalam DCS.

"Ketiganya terjerat kasus korupsi," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (25/8/2023).

Ia tidak menyebut ketiga nama dan asal partai yang mengusung mereka.

Tribunpekanbaru.com sedang melakukan penelusuran dari berbagai sumber sampai berita ini diturunkan.

Meski mantan narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dahlan menyatakan, mereka telah memenuhi persyaratan menjadi peserta pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ia menyebutkan, persyaratan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut dia, ketiga koruptor itu telah menyelesaikan masa hukuman selama lebih dari lima tahun.

"Ketiganya sudah lebih dari 5 tahun lalu (menyelesaikan masa hukuman)," katanya.

Selain itu, kata dia, ketiganya juga sudah mengumumkan kasus hukum yang pernah mereka hadapi.

Tribunpekanbaru.com masih menunggu bukti pengumuman itu ditunjukkan.

Seperti diketahui, dalam PKPU 10/2023 itu terdapat ketentuan persyaratan administrasi mengenai latar belakang status hukum caleg.

Yaitu, caleg tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved