Berita Kampar

Tiga Koruptor Maju Caleg DPRD Kampar, 1 DCS Dapat Tanggapan, Begini Penjelasan KPU Kampar

Anggota KPU Kampar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan menyebutkan, ada tiga orang mantan narapidana yang masuk dalam DCS

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
ist
Anggota KPU Kampar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan menyebutkan, ada tiga orang mantan narapidana yang masuk dalam DCS 

Tetapi, mantan narapidana dapat mencalonkan diri apabila telah bebas selama lima tahun.

Mantan terpidana disyaratkan mengumumkan secara jujur dan terbuka mengenai jati dirinya tersebut.

Serta bujan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Selain itu, Tribunpekanbaru.com juga menanyakan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah ditetapkan dan diumumkan pada Sabtu (19/8/2023) lalu.

Dahlan menyebutkan sudah ada satu tanggapan.

"Sudah ada satu orang yang memasukkan tanggapan, berkaitan dengan pekerjaan," katanya.

Ia belum menyebut nama dan partai pengusung caleg yang kena tanggapan tersebut.

Ia mengatakan, masa tahapan menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS masih dibuka pada 19-28 Agustus 2023.

"Kami masih menunggu Masukkan dan tanggapan masyarakat atas DCS," katanya.

Seperti diketahui, KPU Kampar menetapkan DCS sebanyak 557 orang yang Memenuhi Syarat (MS).

Ada sebanyak 139 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari total Bakal Caleg sebelum DCS sebanyak 696 orang.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved