Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

KPU Inhil Terima Satu Tanggapan Masuk Terhadap DCS Pemilu 2024

Masa tanggapan masyarakat dibuka sejak DCS diumumkan 19 Agustus, hanya satu laporan ke hingga ditutupnya masa tanggapan 28 Agustus 2023 di KPU Inhil.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Istimewa
KPU Riau sosialiasi pada peserta magang di KPU Inhil 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima satu tanggapan atau laporan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu Legislatif 2024.

Masa tanggapan masyarakat ini sudah dibuka sejak DCS diumumkan pada 19 agustus, dan hanya ada satu laporan hingga ditutupnya masa tanggapan pada 28 Agustus.

Jenis laporan atau tanggapan yaitu terkait status pekerjaan seorang bacaleg yang di daftarkan partai politik (Parpol) ternyata berstatus honorer di sebuah instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Inhil.

Komisioner KPU Inhil Nahrawi menjelaskan, selanjutnya akan ada proses klarifikasi oleh parpol terhadap bacalegnya yang dilaporkan oleh masyarakat kepada KPU Inhil.

“Waktu klarifikasinya tanggal 1 sampai 7 september. Parpol harus menyampaikan ke kpu terkait status yang bersangkutan melalui sistem informasi pencalonan atau silon KPU,” ujar Nahrawi, Selasa (29/8) siang.

Lebih lanjut Ketua KPU Inhil Herdian Asmi, menerangkan, menanggapi laporan ini KPU Inhil juga telah melakukan verifikasi langsung kepada OPD yang dimaksud, dan benar yang bersangkutan berstatus honorer,” terang Ketua KPU Inhil yang di konfirmasi terpisah.

“Bacalegnya harus memilih tetap di parpol atau kembali ke status lamanya sebagai honorer. Kita tunggu parpol yang bersangkutan menyampaikan keputusannya kepada kita,” pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com/ T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved