TPPU Rafael Alun Trisambodo
Update Kasus Rafael Alun Ayah Mario Dandy: Ibu, Istri, hingga 3 Anaknya Terlibat Pencucian Uang
Bukan cuma Rafael Alun Trisambodo, namun banyak keluarganya juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Editor:
Hendri Gusmulyadi
Tribunnews.com/Ilham
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Rafael-Alun-Trisambodo-menjalani-sidang-perdana-tipikor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.