Pemilu 2024
Mantan Kades Kota Garo Masih Tersangka, Jadi Caleg DPRD Kampar, Begini Kata KPU
Mantan Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Ilyas Sayang maju jadi Caleg DPRD Kampar. Padahal Status Ilyas masih sebagai tersangka
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Satu nama dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kampar terdapat Mantan Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Ilyas Sayang.
Nama ini masuk sebagai Caleg DPRD Kampar dari Partai NasDem.
Ia mendapatkan nomor urut 4 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kampar 2 yang mencakup Kecamatan Tapung Hulu dan Tapung Hilir.
Selain itu, Ilyas juga mantan narapidana.
Ia divonis terbukti menggelapkan uang hasil panen kebun kelapa sawit milik Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) yang dipimpinnya pada 2012.
Ilyas Sayang dhukum atas dugaan melakukan penggelapan uang bagi hasil kebun kelapa sawit Pola KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No. 162/Pid.B/2016/PN.Bkn tanggal 23 Juni 2016
Saat bersamaan, ia menjabat Kepala Desa Kota Garo
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan menyatakan, Ilyas telah mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana.
Bukti pengumuman itu berupa tangkapan layar halaman berita di media online.
Bukti tu diserahkan kepada KPU Kampar melalui unggahan di aplikasi Silon.
"Sudah diumumkan oleh yang bersangkutan melalui media online dan telah disampaikan bukti penerbitan beritanya, screenshot halaman," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (30/8/2023).
Terkait status Ilyas sebagai tersangka, Dahlan menyatakan tidak ada larangan dalam syarat pencalonan.
Menurut dia, syarat pencalonan hanya terkait status telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ilyas ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kampar sejak 2020.
Ia disangkakan memalsukan dan menggunakan dokumen palsu dengan menerbitkan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT).
Identitas pemilik dalam SKT diduga direkayasa. ( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gedung-dprd-kampar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.