Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Mantan Kades Kota Garo Masih Tersangka, Jadi Caleg DPRD Kampar, Begini Kata KPU

Mantan Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Ilyas Sayang maju jadi Caleg DPRD Kampar. Padahal Status Ilyas masih sebagai tersangka

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Rinal Maradjo
Authgram@seputarkampar
Gedung DPRD Kampar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Satu nama dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kampar terdapat Mantan Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Ilyas Sayang.

Nama ini masuk sebagai Caleg DPRD Kampar dari Partai NasDem.

Ia mendapatkan nomor urut 4 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kampar 2 yang mencakup Kecamatan Tapung Hulu dan Tapung Hilir.

Selain itu, Ilyas juga mantan narapidana.

Ia divonis terbukti menggelapkan uang hasil panen kebun kelapa sawit milik Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) yang dipimpinnya pada 2012.

Ilyas Sayang dhukum atas dugaan melakukan penggelapan uang bagi hasil kebun kelapa sawit Pola KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No. 162/Pid.B/2016/PN.Bkn tanggal 23 Juni 2016

Saat bersamaan, ia menjabat Kepala Desa Kota Garo

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan menyatakan, Ilyas telah mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana.

Bukti pengumuman itu berupa tangkapan layar halaman berita di media online.

Bukti tu diserahkan kepada KPU Kampar melalui unggahan di aplikasi Silon.

"Sudah diumumkan oleh yang bersangkutan melalui media online dan telah disampaikan bukti penerbitan beritanya, screenshot halaman," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (30/8/2023).

Terkait status Ilyas sebagai tersangka, Dahlan menyatakan tidak ada larangan dalam syarat pencalonan.

Menurut dia, syarat pencalonan hanya terkait status telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ilyas ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kampar sejak 2020.

Ia disangkakan memalsukan dan menggunakan dokumen palsu dengan menerbitkan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT).

Identitas pemilik dalam SKT diduga direkayasa. ( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved