Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Kasus Penipuan IPhone Segera Jalani Sidang 

Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller

Editor: Sesri
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Si kembar Rihana Rihani ditampilkan ke publik saat Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penipuan bermodus reseller iPhone, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Si kembar Rihana dan Rihani segera menjalani persidangan kasus penipuan penjualan iPhone.

Berkas perkara kasus yang menyeret si kembar Rihana dan Rihani sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap sejak Rabu (30/8/2023) kemarin.

"Iya benar sudah lengkap kemarin," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti alias tahap II untuk segera disidangkan.

"Saat ini (Kamis 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," tuturnya.

Baca juga: Fakta Baru Diungkap, Si Kembar Rihana Rihani Juga Tipu Kakak Iparnya yang Polisi

Baca juga: Nyaris Gagal Ditangkap, Si Kembar Rihana Rihani Punya Informan Biar Bisa Melarikan Diri Lagi

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat

Rihana dan Rihani diketahui sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara.

Bocoran Informasi dari 'Cepu'

Polisi mengungkapkan penangkapan terhadap 'si kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone akibat adanya informan atau 'cepu'.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi soal keberadaan tersangka di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

Namun, tersangka hampir saja melarikan diri kembali setelah karena sudah mengetahui jika mereka ingin ditangkap.

"Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Atas hal itu, Hengki mengatakan dalam penangkapannya pihaknya tidak menyertakan polisi wanita (polwan).

"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," jelasnya.

Terlebih, tersangka disebut Hengki sangat 'licin' karena terus-terusan berpindah tempat dalam pelariannya tersebut.

"Dihadapkan pada situasi seperti itu maka penyidik melakukan tindakan yang dikenal dengan istilah diskresi," sambungnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved