Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil Sidang Anisa Hardiyanti alias Icha Ceeby Kebaya Merah, Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang Anisa Hardiyanti atau Icha Ceeby wanita Kebaya Merah menjatuhkan vonis dan denda kepada wanita yang berprofesi model tersebut.

Editor: Muhammad Ridho
twitter @_nirmaawd
Hasil Sidang Anisa Hardiyanti alias Icha Ceeby Kebaya Merah, Divonis 2 Tahun Penjara 

Bila tidak bisa membayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama dua bulan.

Putusan tidak berhenti di situ.

Dua sejoli ini juga dijerat pidana akibat video melakukan hubungan seksual tiga orang alias threesome.

Dalam perkara yang satu ini, terdakwanya selain ACS dan AH, juga ada waita lain yakni Chavia Zagita.

Kasus tersebut membuat AH dan ACS dua kali dijerat pasal pornografi.

Sementara aktor ketiga yakni Chavia Zagita divonis penjara selama satu tahun.

Penasihat hukum keduanya, Nur Badriyah ketika dikonfirmasi, berterima kasih kepada tim Jaksa Penuntut Umum serta majelis hakim yang telah memberi vonis tersebut.

Menurutnya majelis hakim sudah mengadili perkara tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Hanya saja, Nur Badriyah mengatakan, masih pikir-pikir.

Apakah pihaknya akan menerima keputusan pengadilan atau banding.

Di tahun 2022 lalu, media sosial memang sempat diramaikan dengan video syur wanita kebaya merah.

Bahkan 'Kebaya Merah' trending nomor satu di Twitter dengan jumlah tweets 34.2 K atau 34 ribu lebih.

Pemeran wanita kebaya merah itu pun membuat netizen masih penasaran siapa sosoknya.

Hingga Sabtu (5/11/2022) pagi, kata Kebaya Merah terpantau masih trending di Twitter.

Melansir Tribun Sulbar, video wanita kebaya merah juga tampak masih diburu netizen.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved