Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil Sidang Anisa Hardiyanti alias Icha Ceeby Kebaya Merah, Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang Anisa Hardiyanti atau Icha Ceeby wanita Kebaya Merah menjatuhkan vonis dan denda kepada wanita yang berprofesi model tersebut.

Editor: Muhammad Ridho
twitter @_nirmaawd
Hasil Sidang Anisa Hardiyanti alias Icha Ceeby Kebaya Merah, Divonis 2 Tahun Penjara 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhirnya sidang Anisa Hardiyanti atau Icha Ceeby wanita Kebaya Merah telah rampung dilaksanakan.

Sidang Anisa Hardiyanti atau Icha Ceeby wanita Kebaya Merah menjatuhkan vonis dan denda kepada wanita yang berprofesi model tersebut.

Anisa Hardiyanti alias Icha Ceeby nangis usai dirinya divonis penjara.

Anisa Hardiyanti alias Icha Ceeby terus menangis di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa, (29/8/2023) .

Majels hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis penjara dan denda ke Anisa Hardiyanti atau Icha Ceeby wanita Kebaya Merah .

Pasangan kekasih ini dalam dua tahun ke depan, harus hidup di penjara.

Sebab mereka membuat video asusila dengan judul 'Kebaya Merah' dan rekaman videonya dijual ke orang lain.

Kasus video syur kebaya merah ini sempat menghebohkan publik dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Bahkan potongan videonya sempat beredar luas di media sosial.

Melansir Warta Kota, keduanya kini telah menerima vonis dari hakim.

AH menangis setelah mendengarkan secara langsung bahwa mereka dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.

Ketua majelis hakim, Syaifudin Zuhri, memberi hukuman penjara kepada ACS selaku pemeran pria di video, selama satu tahun dua bulan.

Sedangkan AH satu tahun.

"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," ujar Syaifudin Zuhri saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, masing-masing pemeran video kebaya merah juga dikenakan denda yakni Rp250 juta.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved