Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil Sidang Anisa Hardiyanti alias Icha Ceeby Kebaya Merah, Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang Anisa Hardiyanti atau Icha Ceeby wanita Kebaya Merah menjatuhkan vonis dan denda kepada wanita yang berprofesi model tersebut.

Editor: Muhammad Ridho
twitter @_nirmaawd
Hasil Sidang Anisa Hardiyanti alias Icha Ceeby Kebaya Merah, Divonis 2 Tahun Penjara 

Dalam video viral di TikTok dan Twitter, wanita kebaya merah tersebut tampak melakukan adegan tak senonoh di dalam kamar hotel.

Tampaknya aksi wanita tersebut sengaja direkam oleh pemeran pria.

Pemeran wanita kebaya merah dalam video diduga sebagai karyawan hotel.

Sedangkan sang pria diduga adalah pengunjung hotel.

Ada beberapa versi video wanita kebaya merah yang beredar dengan durasi berbeda-beda.

Potongan adegan dalam video syur itu pun menjadi video viral di TikTok, Twitter, dan aplikasi media sosial lainnya.

Tak hanya video viral, beberapa akun kebaya merah pun muncul di TikTok, seperti @kebayamerahviral, @kebayamerahvral, hingga @kebayaviral.

Wanita kebaya merah dalam video pun ditengarai memiliki lebih dari 31 macam kepribadian dalam dirinya.

Temuan dugaan tersebut diperoleh penyidik, bukan dari hasil observasi dan tes psikologi AH yang dilakukan pihak kedokteran.

Melainkan dari penuturan sang pacar selama menjalani proses penyidikan ataupun penggalian keterangan atas kasus yang menjerat mereka.

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu menduga, pengalaman traumatis pada masa lalu, jadi pemicunya.

Pemeran wanita kebaya merah itu pun membuat netizen masih penasaran siapa sosoknya.

Hingga Sabtu (5/11/2022) pagi, kata Kebaya Merah terpantau masih trending di Twitter.

Melansir Tribun Sulbar, video wanita kebaya merah juga tampak masih diburu netizen.

Dalam video viral di TikTok dan Twitter, wanita kebaya merah tersebut tampak melakukan adegan tak senonoh di dalam kamar hotel.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved