Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Data DCS KPU Ada Tiga Nama Mantan Napi Korupsi Maju Caleg DPRD Riau

Sesuai peraturan KPU maka mantan narapidana korupsi yang masuk dalam DCS untuk maju sebagai caleg DPRD Riau harus mengumumkan ke masyarakat

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengatakan, sesuai peraturan KPU maka mantan narapidana korupsi yang masuk dalam DCS untuk maju sebagai caleg DPRD Riau harus mengumumkan ke masyarakat. 

 


TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berdasarkan data yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau ada tiga mantan narapidana korupsi yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk maju sebagai caleg DPRD Riau.

Tiga nama tersebut berasal dari partai berbeda, sebagaimana diketahui sebagai syaratnya harus mengumumkan kepada masyarakat terkait status mereka.

Satu nama berasal dari Partai Nasdem maju lewat Dapil Inhu - Kuansing bernama Abubakar Siddik dengan nomor urut 2.

Nama kedua Muhammad Dunir caleg PKB maju Dapil Riau 8 atau Inhu - Kuansing dengan nomor urut 3 juga.

Sedangkan nama ketiga Said Saqlul Amri maju lewat Dapil Inhil melalui partai Perindo dengan nomor urut 2.

Selain tiga nama mantan napi korupsi ada juga satu nama Jamalan Mulyono dari Golkar caleg di Dapil Riau 8 Inhu Kuansing dengan nomor urut 4.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengatakan sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka yang bersangkutan harus mengumumkan ke masyarakat.

"Saya rasa sudah diumumkan karena sudah menjadi syarat,"ujar Firdaus.

(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved