Berita Pelalawan

Satu Bandar dan 6 Kurir Narkoba Ditangkap dalam Sehari, Polisi Sita Sabu, Ganja, dan Uang Rp 20 Juta

Polisi di Pelalawan berhasil menangkap tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba, diantaranya satu orang bandar dan enam orang kurir

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Personel Polres Pelalawan berhasil menangkap tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba, diantaranya satu orang bandar dan enam orang kurir. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Tampaknya peredaran narkoba di Pelalawan masih cukup marak.

Terbukti dari rangkaian penangkapan bandar serta kurir yang dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Senin (11/9/2023) lalu di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Bandar Petalangan.

Polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba, diantaranya satu orang bandar dan enam orang kurir.

Mereka ditangkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu yang berbeda, karena saling keterkaitan dalam dunia peredaran narkoba di dua kecamatan tersebut.

Sejumlah barang bukti disita polisi seperti ganja kering, sabu-sabu, dan uang tunai puluhan juta.

"Penangkapan kali ini cukup besar, karena ada tujuh orang tersangka dan barang buktinya lumayan banyak. Berkat pengembangan yang dilakukan anggota di lapangan," ungkap Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (13/9/2023).

Adapun identitas para pelaku yakni YWS (33) warga Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras. YWS ditangkap di Jalintim Sorek Satu sebagai TKP pertama dan polisi menyita barang bukti sabu serta ganja berukuran kecil.

Kemudian di TKP kedua yakni Jalan Manggis Sorek Satu diamankan tersangka DEO (23) warga Jalan Manggis Kelurahan Sorek Satu, FR (37) tinggal di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Sorek Satu, dan AR (25) beralamat di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dari tangan ketiga tersangka disita sabu-sabu dan uang ratusan ribu.

Dilanjutkan ke TKP ketiga di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan juga ada tiga pelaku yang diringkus.

Yakni MAE (33) warga Langkat Sumut, HE (34) beralamat di Pompa Air Kecamatan Bandar Petalangan, dan terakhir NZ (37) tinggal di Desa Sialang Godang, Bandar Petalangan.

NZ merupakan bandar narkoba sedang enam tersangka lainnya merupakan kurir.

Dari TKP ketiga disita barang bukti ganja dan sabu dalam jumlah besar serta uang belasan juta rupiah yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika.

"Total barang bukti yang disita dari 7 pelaku di 3 TKP yakni sabu seberat 13.43 gram, daun ganja kering seberat 75.29 gram, dan uang tunai sebanyak Rp 20.036.000. Ada juga 6 handphone, timbangan digital dan lainnya," tambah Edy Harianto.

Rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini berawal dari informasi yang diperoleh Satres Narkoba Polres Pelalawan terkait transaksi narkoba sering terjadi di sebuah rumah di Jalintim Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved