Berita Pelalawan
Satu Bandar dan 6 Kurir Narkoba Ditangkap dalam Sehari, Polisi Sita Sabu, Ganja, dan Uang Rp 20 Juta
Polisi di Pelalawan berhasil menangkap tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba, diantaranya satu orang bandar dan enam orang kurir
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Sekitar pukul 17.20 wib, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Ferlanda Oktora SIK melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi.
Setibanya di TKP pertama, polisi melihat seorang laki-laki berinisial YWS (33) di dalam rumah. Lantas polisi menyamar sebagai pembeli untuk bertransaksi dengan YWS atau sering disebut undercover buy.
Saat polisi yang menyaru hendak bertransaksi dengan pelaku, langsung diringkus dan digeledah. Ditemukan dua paket sabu dan satu paket ganja berukuran kecil.
"Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari tersangka DEO dan ganja kering dari tersangka NZ. Lalu dilakukan pengembangan di lapangan," tutur Edy Harianto.
Bermodalkan informasi dari YWS, polisi mencari keberadaan DEO ke rumahnya yang berada di Jalan Manggis Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras.
Sesampainya di TKP kedua ini, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap DEO.
Ternyata di lokasi itu ada tersangka FR (37) dan AR (25) yang memiliki peran dan keterkaitan dengan peredaran narkoba.
Dari tangan ketiga pelaku disita barang bukti 8 paket sabu, satu ball plastik bening klep merah, telepon genggam, dan uang tunai Rp 486 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan.
Tak sampai di situ saja, polisi kembali melanjutkan perburuan untuk mengejar pengedar berinsial NZ.
Tim Opsnal bergeser ke TKP ketiga di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan menuju rumah NZ.
Ketika sampai ke kediaman NZ, polisi meringsek masuk ke dalam untuk menangkap pelaku.
Petugas mengamankan tiga pria di rumah itu. Selain NZ, polisi meringkus tersangka MAE (33) dan HE (34) yang juga terlibat dalam peredaran narkoba.
Dari TKP ketiga ini, petugas menyita 7 paket besar sabu, tiga bungkus besar ganja kering, 4 unit telepon genggam, dua buah dompet, satu unit timbangan digital.
Kemudian uang tunai sebesar Rp.19.550.000. Ketujuh pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal132 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
5 Peserta Seleksi Jabatan Sekdakab Pelalawan akan Ujian Makalah & Wawancara, Ini Waktu dan Lokasinya |
![]() |
---|
Masa Jabatan Penjabat Sekdakab Berakhir, Pemda Pelalawan Usulkan Perpanjangan ke Gubernur Riau |
![]() |
---|
4 Rumah Terparah Dampak Abrasi Sungai Kampar di Sering Barat Pelalawan akan Direlokasi |
![]() |
---|
Ujian Assessment Selesai, 5 Calon Sekdakab Pelalawan Selanjutnya akan Jalani Tes Ini |
![]() |
---|
Ada 3 Sprindik Untuk 3 Kecamatan, Kejari Pelalawan Periksa Ratusan Saksi Kasus Korupsi Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.