Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Pencermatan Rancangan DCT Pileg DPRD Kampar, Begini Nasib RT dan Batas Perubahan Setelah DCS

Pencalonan Anggota DPRD Kampar memasuki tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai Minggu (24/9/2023).

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com
Bawaslu dan KPU Kampar Sosialisasikan Pemutakhiran Data Pemilih 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pencalonan Anggota DPRD Kampar memasuki tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai Minggu (24/9/2023). 

Anggota KPU Kampar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan menyebutkan, jumlah dalam rancangan DCT masih sama dengan Daftar Calon Sementara (DCS) yang memenuhi syarat (MS). Yaitu, 557 orang. 

Ia mengatakan, pada masa tanggapan masyarakat terhadap DCS, ada empat tanggapan yang diterima. Semua terkait pekerjaan mereka. Seperti status bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih menjabat Ketua RT.

"Tanggapan masyarakat sudah kita sampaikan ke partai masing-masing dan mereka sudah menindaklanjutinya," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (24/9/2023).

Ia mengatakan, tindak lanjut partai tersebut tidak mengubah DCS mereka. Seperti Ketua RT yang menyerahkan bukti pengunduran dirinya ke KPU melalui partai. Sehingga tetap memenuhi syarat masuk rancangan DCT. 

Tahapan pencermatan DCT akan berlangsung sampai 3 Oktober 2023. Ditanya apabila setelah 3 Oktober ternyata masih ditemukan bacaleg yang tidak cukup syarat, ia menyatakan, disikapi sesuai aturan. 

Misalnya terhadap Ketua RT. Kepala Desa yang bersangkutan akan mengambil tindakan. Bentuk tindakan itu sesuai dengan aturan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Kampar

Dahlan menyebutkan, RT dan RW di Kampar dilarang menjadi anggota partai politik. Ini mengacu kepada Surat Edaran Bupati Kampar tahun 2020. 

Menurut Dahlan, KPU masih memberi waktu kepada partai untuk melakukan perubahan pada rancangan DCT. Tetapi hanya terbatas untuk beberapa hal.

"Perubahan pada rancangan DCT hanya bisa untuk pergantian nomor urut dan pindah Dapil dalam satu partai yang sama," katanya. 

Bacaleg yang pindah keluar lingkup Pileg Kampar, dianggap mengundurkan diri dari pencalonan. Meski perpindahan itu masih di dalam partai yang sama. 

Ia mengatakan, perubahan nomor urut dan pindah dapil harus berdasarkan persetujuan pimpinan partai di tingkat pusat. Perubahan dapat dilakukan sampai 3 Oktober. 

"Dalam pencermatan rancangan DCT, partai tidak bisa menambah calon. Partai hanya bisa mengajukan pengganti yang tidak memenuhi syarat masuk DCS," kata Dahlan. 

Setelah tahapan pencermatan DCT, KPU akan memverifikasi persyaratan bacaleg pengganti. Verifikasi administrasi tersebut selama tahapan penyusunan dan penetapan DCT sampai 3 November 2023. DCT akan diumumkan pada 4 November.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved