Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Pj Bupati Belum Terbitkan Pemberhentian 7 Kades yang Jadi Caleg, Ini Penjelasan DPMD Kampar

Penjabat Bupati Kampar, Mhd. Firdaus belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepala desa yang jadi calon legislatif (Caleg). 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru / Ilustrasi / Nolpitos Hendri
Ilustrasi Pemilu 2024. Tujuh kepala desa di Kampar mencalonkan diri pada Pemilihan Umum tahun 2024 (Pemilu 2024). Nama mereka masuk Daftar Calon Sementara (DCS). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penjabat Bupati Kampar, Mhd. Firdaus belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepala desa yang jadi calon legislatif (Caleg). 

Ini dikemukakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe. "Belum. Ini sedang proses (penerbitan SK pemberhentian)," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (24/9/2023).

Seperti diketahui, ada tujuh kepala desa yang mencalonkan diri pada Pemilihan Umum tahun 2024 (Pemilu 2024). Nama mereka masuk Daftar Calon Sementara (DCS). 

Dari tujuh kepala desa itu, dua di antaranya dari Kecamatan Gunung Sahilan. Yaitu, Kades Kebun Durian dan Gunung Sari. 

Selain itu, ada Kades Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kades Padang Mutung Kecamatan Kampar, Kades Ganting Kecamatan Salo, dan Kades Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri. Terakhir Kepala Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung. 

Lukmansyah memastikan SK pemberhentian itu akan diterbitkan sebelum 3 Oktober 2023. Sebab SK itu menindaklanjuti pengunduran diri yang telah mereka ajukan ke Bupati.

"Selain itu, mereka juga sudah memiliki bebas temuan Inspektorat. Mereka semua clear," katanya. 

Sebelumnya, Anggota KPU Kampar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan menyebutkan, SK pemberhentian merupakan syarat pencalonan bagi kades. 

Kades mesti menyerahkan SK pemberhentian ke KPU melalui partai sebelum masa pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) berakhir pada 3 Oktober 2023. 

Sebelumnya, kades telah menyerahkan bukti surat pengajuan pengunduran diri ke bupati. Pengunduran diri itu diajukan ke KPU melalui partai sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). 

"Di pencermatan Rancangan DCT sampai tanggal 3 Oktober itulah, termasuk kades harus menyerahkan surat pemberhentiannya," tandas Dahlan.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved