Penggagalan Transaksi Sisik Trenggiling
BREAKING NEWS: Polda Riau Gagalkan Transaksi Jual Beli 41 Kg Sisik Trenggiling, Pelaku Ditangkap
Sub Direktorat IV Reskrimsus Polda Riau menggagalkan transaksinya jual beli 41 Kilogram sisik satwa dilindungi jenis trenggiling.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Sub Direktorat IV Reskrimsus Polda Riau menggagalkan transaksinya jual beli 41 Kilogram sisik satwa dilindungi jenis trenggiling.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang pelaku. Dia adalah Makmur Simamora (54) selaku pemilik sisik trenggiling tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (15/9/2023) sekira pukul 06.30 WIB.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi jual beli sisik trenggiling di seputaran Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan. Tim mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Paus Ujung. Pelaku berhasil kita amankan," kata AKBP Iwan, didampingi Kasubdit I V Reskrimsus Polda Riau, Kompol Andrie Setiawan, saat ekspos kasus, Senin (25/9/2023).
Lanjut dia, berdasarkan hasil penggeledahan di dalam mobil yang ditumpangi pelaku, didapati ada kotak kardus yang berisi 2 karung.
Setelah dibuka, isinya ternyata sisik trenggiling.
"Sisik trenggiling ini pengakuan pelaku dibawa dari Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Setelah dihitung beratnya 41 Kilogram," tuturnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).
| Jual Beli 41 Kg Sisik Trenggiling yang Digagalkan Polda Riau Digunakan untuk Bahan Baku Kosmetik |
|
|---|
| Pemilik 41 Kg Sisik Trenggiling yang Ditangkap Polda Riau Terancam 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ada 50 Ekor Trenggiling yang Dibunuh untuk Hasilkan 41 Kilogram Sisik |
|
|---|
| Harga Jual Sisik Trenggiling yang Diamankan Polda Riau Capai Rp40 Juta Per Kg di Luar Negeri |
|
|---|
| FOTO : Polda Riau Gagalkan Perdagangan 41 Kg Sisik Trenggiling Di Pekanbaru |
|
|---|
