Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Viral Kapan TikTok Shop Di Tutup Sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023? Tanggal 25

Bagi para pengusaha di TikTok Shop yang bertanya kapan TikTok Shop di tutup sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah ttanggal 25 September 2023

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Viral Kapan TikTok Shop Di Tutup Sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023? Tanggal 25 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bagi para pengusaha di TikTok Shop yang bertanya kapan TikTok Shop di tutup sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah ttanggal 25 September 2023.

Artinya, TikTok Shop ditutup saat Permendag Nomor 31 Tahun 2023 diundangkan, dan praturan itu diundangkan tanggal 25 September 2023 lalu.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terdiri dari IX BAB dan 7 pasal dan diundangkan tanggal 25 September 2023 .

Melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok Shop sarana berdagang.

Mengenai alasan penutupan, Presiden RI Jokowi dan Zulkifli Hasan memberikan penjelasan, termasuk Menkominfo dan Menkop UKM.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Walau demikian, Kementerian Perdagangan tetap meminta pedagang yang berada di TikTok Shop untuk menyelesaikan transaksi yang sudah dibuat.

"Iya, (transaksi) harus diselesaikan sampai selesai," ujar Isy di Kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/9/2023).

Sementara itu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan tenggat waktu hingga seminggu kepada TikTok Shop untuk menutup platformnya.

Pihaknya juga akan menyurati TikTok atas permintaan tersebut.

Zulhas mengatakan, pihaknya tak akan segan akan mencabut izin usahanya jika TikTok Shop berkukuh tetap menjakankan usaha dagangnya.

"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Mendag Zulhas. 

Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.

"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.

Benahi arus masuk produk impor, termasuk Jastip Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pelarangan social commerce seperti TikTok Shop untuk berdagang belum cukup guna melindungi pedagang UMKM yang terdampak.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved