Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Siak, Drama Suparmin Berakhir, Alasan Sakit Tidak Terbukti

Rabu (4/10/2023) pagi, Suparmin dan keluarganya kaget didatangi tim penyidik Kejari Siak.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/mayonal
Suparmin digiring penyidik Kejari Siak masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke sel tahanan Polsek Bungaraya, Rabu (4/10/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Nama Suparmin akhir-akhir ini sering dibicarakan di kabupaten Siak. Terlebih sejak ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kejari Siak

Nama Suparmin semakin melambung setelah tak mengindahkan panggilan resmi penyidik sebanyak enam kali. Ditambah lagi dengan banyaknya baliho sosialisasinya sebagai Bacaleg partai Golkar untuk DPRD provinsi Riau Dapil Siak-Pelalawan. 

Suparmin adalah seorang ASN yang bertugas sebagai staf di UPTD Kecamatan Kerinci Kanan, Dinas Pertanian Siak. Ia mengajukan pensiun dari ASN dan mendaftar Caleg beriringan dengan pemeriksaan kasus hukumnya di Kejari Siak

Meski mangabaikan panggilan penyidik berkali-kali, ternyata Suparmin tidak melarikan diri. Ia tetap berada di rumah dengan diduga berpura-pura sakit. 

Rabu (4/10/2023) pagi, Suparmin dan keluarganya kaget didatangi tim penyidik Kejari Siak. Ia ditangkap di hadapan seluruh anggota keluarganya dan rumahnya digeledah. 

Sekitar pukul 14.00 WIB, Suparmin dihadapkan ke muka pers untuk mengikuti sesi konferensi pers Kejari Siak. Kala itu, Suparmin telah memakai rompi tahanan berwarna merah muda. Ia membelakang selama konferensi pers berlangsung. 

Konferensi pers ini dipimpin langsung Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti, didampingi Kasi Pidsus Hazamal Huda dan Kasi Intel Rawatan Manik. Ia menyampaikan dugaan Tipikor pupuk bersubsidi di kecamatan Kerinci Kanan pada 2021 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 5,4 miliar lebih.

“Tim penyidik Kejari Siak telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka SPN di kediamanya, yang beralamat di Dusun I Meranti, RT 005, RW 002, Kampung Seminai, Kerinci Kanan,” kata Tri Anggoro.

Ia menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan karena tersangka  tidak kooperatif terhadap panggilan secara patut yang dilayangkan sebanyak 6 kali. Tersangka dengan sengaja selalu berdalih untuk tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan memberikan surat keterangan dari dokter yang berbeda. 

“Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, disaksikan oleh istri dan keluarga tersangka, Penghulu kampung serta Kepala Dusun setempat dan didampingi oleh dokter untuk dilakukan pradiagnosa pemeriksaan awal,” katanya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, katanya dapat diambil kesimpulan bahwa tersangka dinyatakan sehat. Kemudian tim penyidik membawa tersangka ke RSUD Tengku Rafian Siak guna pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis Neurologi. 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tidak ditemukan ada hal yang darurat,” katanya. 

Proses penangkapan Suparmin telah dimulai penyidik sejak pukul 05.00 WIB. Dua jam kemudian, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. 

“Tim penyidik yang lain juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka,” katanya.

Tri Anggoro menegaskan dari penggeledahan itu penyidik mendapati ada indikasi upaya oleh pihak pihak tertentu untuk merusak dan menghilangkan Barang Bukti dan pengalihan barang bukti lainnya. Ia mengancam pihak-pihak yang ikut merintangi dan menghalangi akan menanggung konsekwensinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved