Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Siak, Drama Suparmin Berakhir, Alasan Sakit Tidak Terbukti

Rabu (4/10/2023) pagi, Suparmin dan keluarganya kaget didatangi tim penyidik Kejari Siak.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/mayonal
Suparmin digiring penyidik Kejari Siak masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke sel tahanan Polsek Bungaraya, Rabu (4/10/2023). 

“Bahwa kami menyampaikan terhadap pihak- pihak yang berupaya merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terhadap penyidikan tindak pidana korupsi akan menanggung konsekuensi hukum,” tegasnya.

Terhadap pihak yang merintangi dapat diterapkan Pasal 21 UU Tipikor. Apalagi dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini merugikan negara Rp 5,4 miliar lebih. 

“Ini telah sesuai dengan perintah Jaksa Agung agar dalam melakukan penindakan diprioritaskan terhadap penanganan perkara yang menyangkut, menyentuh hajat hidup orang banyak,” katanya.

Pupuk subsidi merupakan pupuk untuk kelapa sawit yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Siak. Khususnya para petani  yang seharusnya mendapat pupuk bersubsidi dari pemerintah, namun disalhagunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadinya. 

“Peran tersangka SPN adalaH pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan,” katanya.

Tersangka Suparmin melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi dengan harga di atas HET. Ia melakukan penjualan langsung pihak -pihak di luar dari Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dengan mengatasnamakan KPL/Pengecer Resmi dan mengambil alih operasional KPL/Pengecer Resmi, melakukan pemotongan kuota pupuk yang seharusnya diterima KPL/Pengecer Resmi, serta menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya. 

Kejari Siak menyatakan Suparmin melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

“Dengan pertimbangan secara subjektif maupun objektif tersangka SPN dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Polsek Bunga Raya,” tambahnya.

Tri Anggoro menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang memberikan dukungan dalam penangkapan dan penggeledahan. 

“Dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi Kejari Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi,” katanya.

( Tribunpekanbaru.com /mayonal putra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved