Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Ketua KPU Bengkalis Didakwa Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Diduga Korupsi Dana Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, didakwa merugikan keuangan negara Rp4,5 miliar.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, didakwa merugikan keuangan negara Rp4,5 miliar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, didakwa merugikan keuangan negara Rp4,5 miliar.

Fadhillah dalam hal ini terlibat dugaan korupsi dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

Ia kini telah menyandang status sebagai pesakitan.

Fadhillah sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut, perbuatan terdakwa dilakukannya bersama-sama Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (tuntutan terpisah) dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM.

JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujoyotama, membeberkan, perbuatan korupsi terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam.

Berawal dari adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Untuk menyukseskan Pilkada, KPU Bengkalis mendapatkan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar.

Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh para terdakwa Fadhillah untuk memperkaya diri dan orang lain.

Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke las negara.

Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp192.570.900.

Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp25.731.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved