Berita Riau
Ketua KPU Bengkalis Didakwa Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Diduga Korupsi Dana Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, didakwa merugikan keuangan negara Rp4,5 miliar.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, didakwa merugikan keuangan negara Rp4,5 miliar.
Fadhillah dalam hal ini terlibat dugaan korupsi dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
Ia kini telah menyandang status sebagai pesakitan.
Fadhillah sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut, perbuatan terdakwa dilakukannya bersama-sama Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (tuntutan terpisah) dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM.
JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujoyotama, membeberkan, perbuatan korupsi terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam.
Berawal dari adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.
Untuk menyukseskan Pilkada, KPU Bengkalis mendapatkan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar.
Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh para terdakwa Fadhillah untuk memperkaya diri dan orang lain.
Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke las negara.
Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.
Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp192.570.900.
Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp25.731.000.
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.