Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Ketua KPU Bengkalis Didakwa Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Diduga Korupsi Dana Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, didakwa merugikan keuangan negara Rp4,5 miliar.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, didakwa merugikan keuangan negara Rp4,5 miliar. 

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672.

Adanya Kelebihan pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan Rp83.892.216.

Pembayaran honorarium Pokja yang masih dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota Rp54.105.000.

"Akibat dari perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara/daerah sebesar Rp. 4.592.107.767, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum," sebut JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved