Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Korupsi di Kementan

Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Tunda Pemeriksaannya Hari Ini, Ingin Jenguk Ibu yang Sakit

Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, mengatakan kliennya ingin menjenguk sang ibu yang sedang dalam kondisi sakit.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan menghadap Presiden Jokowi di Istana, Kamis (5/10/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedianya dilakukan hari ini Rabu 11 Oktober 2023 ditunda.

Syahrul Yasin Limpo  meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda pemeriksaannya pada hari ini karena orangtuanya sakit.

SYL dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, mengatakan kliennya ingin menjenguk sang ibu yang sedang dalam kondisi sakit.

"Sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," kata Ervin lewat keterangan tertulis, Rabu (11/10/2023).

Untuk itu, tim kuasa hukum akan mengantarkan surat permintaan penjadwalan ulang ke KPK pagi ini.

Selain meminta penjadwalan ulang, dalam suratnya, SYL disebut tetap menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK.

Baca juga: Jawaban Presiden Jokowi soal Pengganti Syahrul Yasin Limpo Jabat Menteri Pertanian

Baca juga: 9 Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri Dugaan Korupsi di Kementan, Ada Istri, Anak dan Cucu Mentan SYL

Politikus Partai NasDem itu juga disebut akan berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," ujar Ervin.

Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/ ). Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan.

Namun, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved