Dugaan Korupsi di Kementan
Resmi Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Diduga Peras Bawahan dengan Ancaman Mutasi
tindakan tersebut merupakan salah satu modus Syahrul dalam memeras bawahannya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ancaman mutasi jadi modus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada bawahannya jika tidak mau membayar uang setoran.
Syahrul Yasin Limpo kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tindakan tersebut merupakan salah satu modus Syahrul dalam memeras bawahannya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Terdapat paksaan dari Syahrul terhadap para ASN (aparatur sipil negara) di Kementan di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Dia menambahkan, dalam melaksanakan aksinya, Syahrul memerintahkan dua bawahannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Uang itu dikumpulkan dari unit eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan dalam bentuk tunai, transfer melalui rekening bank, hingga dalam bentuk barang dan jasa.
“Kasdi dan Hatta selalu aktif menyampaikan perintah Syahrul dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementan,” ujar Alex.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Jokowi Ungkap KPK Pasti Ada Alasan Kenapa Dipercepat
Baca juga: Begini Modus Syahrul Yasin Limpo Lakukan Pungutan di Kementan, Bayar Cicilan Mobil
Uang yang diserahkan bawahan Syahrul, kata Alex, bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan dan permintaan uang kepada para vendor yang memenangkan proyek di Kementan.
Setiap bulan, Kasdi dan Syahrul secara rutin menyetorkan uang perasan tersebut ke Syahrul dalam pecahan asing dengan nilai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat.
“Dilakukan rutin tiap bulan dengan menggunakan mata uang asing,” ujar Alex.
Karena perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
SYL Akan Ikuti Semua Prosedur
Syahrul Yasin Limpo menyatakan, dirinya bakal mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada,” kata Syahrul usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dugaan Korupsi Kementan
Tribunpekanbaru.com
| Cek Senilai 2 Triliun Ditemukan KPK di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo |
|
|---|
| Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK Malam-malam, Bakal Langsung Ditahan? |
|
|---|
| Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Segera Kembali ke Jakarta |
|
|---|
| Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Tunda Pemeriksaannya Hari Ini, Ingin Jenguk Ibu yang Sakit |
|
|---|
| 9 Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri Dugaan Korupsi di Kementan, Ada Istri, Anak dan Cucu Mentan SYL |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.