Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Korupsi di Kementan

Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Segera Kembali ke Jakarta

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK 

TRIBUPEKANBARU.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, politikus Partai Nasdem itu menyatakan akan segera kembali ke Jakarta untuk mengikuti proses hukum.

SYL diketahui berada di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," ujar SYL melalui keterangan tertulis yang dibagikan oleh pengacaranya, Febri Diansyah, Rabu (11/10/2023 ) malam.

SYL menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya.

Dia berkomitmen tetap kooperatif menghadapi proses hukum.

"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," ujar SYL.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Masih di Makassar, Temani Ibunya yang Tengah Sakit di Haji Bau

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Pungut Setoran ke Bawahan

Dia turut menyampaikan rasa terima kasih atas doa dan dukungan yang dilayangkan untuk kesembuhan Ibunda sekaligus bagi dirinya guna menghadapi proses hukum ini.

SYL berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini.

Saat ini KPK baru menahan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10/ ).

Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.

"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved