Nasib Veni Oktaviana Mahasiswi UIN Lampung yang Jadi Pelakor Pacaran Sama Dosen, 6 Kali Begituan
Dosen UIN Raden Intan Lampung SYH alias Suhardiansyah terancam dipecat karena ngamar bareng mahasiswi bernama Veni Oktaviana di Lampung
Jadi dia bisa saja diberhentikan kapan pun.
"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tutur Nirva.
"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tambahnya.
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," kata Nirva lagi.
Dikatakan, pihak kampus masih membahas persoalan itu.
"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," kata Nirva.
"Kalau sanksinya, saya belum bisa ngomong. Pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," imbuhnya.
Hasil Penyelidikan Polisi
Sementara dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui kerap melakukan perbuatan mesum.
Pasalnya mereka sudah sebulan berpacaran dan sedikitnya sudah enam kali melakukan hubungan badan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menyampaikan, sejumlah barang bukti diamankan bersama pasangan tersebut dari kediaman SYH.
"Adapun barang bukti yang diamankan, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga," ujarnya.
Umi menjelaskan, keduanya diamankan warga lalu dibawa ke Polda Lampung.
"Kronologinya pada tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 10 malam, warga masyarakat memergoki dua orang yakini SYH (31) pekerjaan dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung, yang kedua adalah saudari VO (22) mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung yang mana warga masyarakat serta Ketua RT, Sekuriti, mengamankan keduanya tersebut tindak pidana asusila yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri," terang Umi.
"Kemudian, kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diterima langsung oleh Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung, di sana diverifikasi, kemudian diserahkan ke Subdit 4," sambungnya .
Umi Fadillah Astutik mengatakan, oknum dosen dan mahasiswi ini hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 bulan. (Bangka Pos)
| Kunci Jawaban Halaman 163 IPS Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Aktivitas 13 Kepemimpinan Sultan Agung |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 177 IPS Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka: Faktor yang Mempengaruhi Membeli Barang |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 161 IPS Kelas 7 Kurikulum Merdeka: Kenapa Benteng Fort Rotterdam Dekat Pantai |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 160 IPS Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Sultan Ageng dan Sultan Haji |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 159 IPS Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Lembar Aktivitas 10 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/UIN-Lampung-Viral-Akun-Veni-Oktaviana-veni_oktavv-Dicari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.