Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Tahanan Korupsi yang Sempat Plesiran Bersama Kapolsek ke Kebun Sawit Dipindahkan

Sorot matanya tampak sendu saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak ke luar sel tahanan Mapolsek Bungaraya, Rabu (18/10/2023) sore.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Istimewa
Tersangka Suparmin yang ditahan di Mapolsek Bungaraya berada di bangku tengah di dalam mobil dan didampingi Kapolsek Bungaraya AKP Selamet. 

Tri Anggoro Mukti menceritakan kronologi pemindahan tahanan Suparmin. Pada 16 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB, ia memperoleh informasi bahwa Suparmin berkeliaran keluar sel. Pukul 12.00 WIB ia langsung bergerak ke Polsek Bungaraya. 

“Sebelumnya saya berkoordinasi dengan Pak Kapolres. Saat itu Kapolres mengatakan Kapolsek Bungaraya diperiksa Propam, sehingga saya minta kronologis penangan perkara,” katanya.

Pukul 13.00 WIB, ia sampai di Polsek Bungaraya. Ia melihat dan mewawancara Suparmin dan Kapolsek Bungaraya terkait  kebenaran informasi itu dengan video dan foto yang beredar di masyarakat. 

“Saat itu Kapolsek mengatakan sebagaimana yang  beredar di media saat ini, bahwa tahanan tidak mau makan sehinga Kapolsek membawa ke rumah sakit,” katanya.

Anehnya, Kapolsek mengatakan dengan alasan tidak ada dokter di rumah sakit saat itu sehingga mereka jalan-jalan ke kebun sawit.

“Lalu timbul pertanyaan bagi kita, rumah sakit biasanya ada dokternya. Kemudian kita tanyakan ke Suparmin dia tidak mau membuka, tetapi keterangan Kapolsek mengatakan seperti itu, seperti yang ada di media,” katanya. 

Saat kunjungan itu, jelasnya, Suparmin dalam keadaan sehat. Kemudian Kajari dan jajaran kembali ke kantor dan berkoordinasi dengan Kapolres Siak. 

Sekira pukul 22.00 WIB, Tri Anggoro kembali memperoleh informasi bahwa Suparmin kembali mengeluh sakit. Ia dan jajaran kembali ke Polsek Bungaraya. 

“Pada saat itu, kita membawanya melakukan pengecekan ke Puskemas, itu sudah dini hari, sudah Selasa. Kebetulan fasilitas Puskesmas sangat layak, ada UGD 24 jam dan ada rawat inap,” katanya.

Saat pengecekan kesehatan Suparmin itu ditangani dr Fadil. Hasil pemeriksaan dokter mengatakan tidak ada penyakit atau kondisi yang bersifat gawat dan darurat.

“Setelah itu kita kembalikan ke sel tahanan,” katanya. 

Tidak hanya itu, Tri Anggoro juga sudah meminta hasil pemeriksaan saat dibawa Kapolsek ke luar. Namun Kapolsek tidak bisa menunjukkan.

“Tersangka Suparmin kita tempatkan di Polsek Bungaraya karena dekat, sebab sebelumnya dia menghindari pemanggilan berkali-kali. Kalau tersangka Mina dan Suharnof kita titipkan di Rutan Polres Siak karena mereka kooperatif,” katanya. 

Ia juga menjelaskan alasan tersangka dititipkan di kepolisian. Alasannya, semenjak Covid 19, Rutan atau Lapas tidak menerima tahanan yang masih berstatus A1 atau tahap penyidikan. Rutan dan Lapas hanya menerima tahanan berstatus A2 atau pada tahap penuntunan. 

“Jadi kita sangat bergantung ke kepolisian untuk menitipkan tahanan status A1 khususnya tindak pidana korupsi,” katanya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved