TERBONGKAR! Istri Rafael Alun Beli Lahan Rp 3,5 Miliar, tetapi di Akta Tertulis Rp 700 Juta
Safitri mengaku tidak terlalu mengingat proses transaksi jual beli rumah dengan istri Rafael Alun tersebut. Sebab, peristiwa itu terjadi 19 tahun yang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek pernah membeli rumah seluas 324 meter persegi di Jalan Mendawai I, Jakarta Selatan dari seseorang bernama Safitri seharga Rp 3,5 miliar pada Oktober 2004.
Namun, di dalam akta jual beli (AJB) transaksi pembelian rumah mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu, hanya tercantum Rp 725 juta.
Hal ini terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Safitri sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.
Dalam sidang ini, Safitri mengaku tidak terlalu mengingat proses transaksi jual beli rumah dengan istri Rafael Alun tersebut. Sebab, peristiwa itu terjadi 19 tahun yang lalu.
Jaksa KPK pun membantu mengingatkan proses transaksi tersebut melalui berita acara pemeriksaan (BAP) saat Safitri diperiksa oleh penyidik.
“Karena ibu lupa, izin Yang Mulia kami bacakan BAP saksi di nomor 7, ini ditanyakan oleh penyidik jelaskan kronologis penjualan tanah dan bangunan yang ada di Jalan Mendawa I Nomor 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
“Ini saudara menjelaskan bahwa 'Sekitar akhir tahun 2004 saya berencana menjual tanah dan bangunan di Jalan Mendawai tersebut karena saya batal untuk membuat butik di lokasi tersebut', betul?” tanya jaksa melanjutkan.
“Betul, karena memang sebelumnya butik, betul,” jawab Safitri.
Jaksa lantas melanjutkan keterangan Safitri yang disampaikan kepada penyidik. Rumah tersebut diakuinya dijual dengan harga sekitar Rp 3,5 miliar.
“Kurang lebih, makanya kemarin penyidik nanya ‘Ibu enggak boleh lupa, dan mesti ingat harga’, saya bilang ya mungkin Rp 3,5 miliar. Kurang lebih ya, saya lupa lho,” kata Safitri menjelaskan tanya jawabnya dengan penyidik.
Lebih lanjut, Jaksa Komisi Antirasuah terus mencecar Safitri soal transaksi penjualan tanah kepada Rafael. Demikian juga solal perbedaan antara nominal kesepakatan dengan nilai penjualan di AJB.
“Saudara ada menandatangani akta jual beli terkait bangunan dan tanah ini?” tanya Jaksa KPK.
“Pasti, pasti saya tanda tangan Pak,” jawab Safitri.
Jaksa lantas memperlihatkan bukti AJB antara Safitri dan Ernie Mieke. Dalam akta jual beli tersebut, nilai penjualan itu hanya tercantum Rp 700 juta.
“Saya baru tahu dari penyidik kemarin, saya lupa, tapi saya baru tahu dari penyidik sekitar Rp 700 juta ya Pak ya,” kata Safitri.
“Sekitar Rp 700 juta? Saat tandatangan Saudara enggak baca isi AJB?” timpal Jaksa.
“Pasti baca,” jawab Safitri lagi.
“Kenapa nilainya dicantumkan hanya Rp 700 juta? Atau Rp 725 juta?” cecar Jaksa KPK.
Safitri mengaku lupa. Ketika ia ingin bertanya kepada notaris yang membantunya transaksi saat itu. Notaris tersebut telah meninggal dunia.
“Itu yang tadinya saya mau tanya kepada notaris saya, notarisnya sudah meninggal,” kata Safitri.
“Seperti itu? Apakah ini ada arahan dari penjual atau pembeli atau dari notaris?” tanya Jaksa lagi.
“Biasanya dari notaris kali ya,” jawab Safitri.
“Jangan biasanya Bu," kata Jaksa.
“Saya lupa Pak, benar, kenapa Rp 725 juta itu,” ucap Safitri.
Dalam sidang ini, jaksa KPK terus menelisik aliran uang yang diterima dikeluarkan oleh mantan pejabat pajak tersebut. Hal ini dilakukan untuk membuktikan surat dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Sebab, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun Trisambodo juga diduga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.
Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael Alun disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.
Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafael Alun diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(Tribunpekanbaru.com)
| Ingat Kasus Mario Dandy? Mantan Kekasihnya Kini Sudah Bebas Bersyarat: Vonis 3,5 Tahun |
|
|---|
| INILAH DERETAN Aset Rafael Alun yang Dilelang KPK: Ada yang Tertarik? Cek Caranya di Sini |
|
|---|
| Ingat Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun? KPK Sita Rp 40,5 Miliar dan Setor ke Kas Negara |
|
|---|
| Sudah Dikorting Rp 100 Juta, Rubicon Mario Dandy Masih Tak Laku-laku, Segini Harganya Kini |
|
|---|
| Rubicon Mario Dandy yang Dilelang 809 Juta Tak Laku-Laku, Kajari: Mungkin Akan Turun Harga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.