Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Hadirkan 21 Saksi di Sidang M Adil

Update Kasus Dugaan Korupsi M Adil, Kepala Bapenda Meranti Akui Setor Uang Total 500 Juta

Pemberian uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Atan, dilakukan sebanyak 10 kali dalam rentang tahun 2022 hingga 2023.

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (25/10/2023). Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir 

21 orang saksi ini hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka terdiri dari satu orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian (Kabag), para camat dan mantan camat, serta bendahara OPD di Kepulauan Meranti.

Antara lain, Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim. Ia juga merupakan mantan camat di kabupaten penghasil sagu tersebut.

Berikutnya, Herlim, Bonamalatua, Hasan, Masnawi, M nazir, Rinaldi, Indat, Sahrullah, Zainal, M tabroni, Susanti, Deza Ilona Ilham, Gunawan Andra, Herik Astriadi, Olivia Meri, Azuiana, Andin Asman, Ilham Juliansyah, Sevendesta, dan Abdika rizal.

Terdakwa Muhammad Adil, juga hadir di ruang sidang. Ia ikut mendengarkan keterangan para saksi.

Dalam hal ini, para saksi ditanyai perihal adanya dugaan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (Ganti Uang) sebesar 10 persen dari masing-masing OPD.

Untuk diketahui, Adil sendiri dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.

Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved