Pleno Penetapan DCT
DCT Diumumkan Anggota DPRD Belum PAW karena Pindah Partai, Masih Boleh Reses?
beberapa anggota DPRD Riau belum dilakukan Pergantian antar waktu (PAW), meskipun pindah partai untuk ikut bertarung di Pemilu 2024
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Daftar Caleg Tetap (DCT) akan ditetapkan melalui pleno KPU Riau Jumat (3/11/2023), hanya saja beberapa anggota DPRD Riau belum dilakukan Pergantian antar waktu (PAW), meskipun pindah partai untuk ikut bertarung di Pemilu 2024 mendatang.
Nama mereka akan masuk dalam DCT yang ditetapkan tersebut, pertanyaan di masyarakat, apakah anggota dewan yang belum di PAW itu namun sudah pindah partai dan ditetapkan DCT masih bisa gunakan haknya sebagai anggota DPRD.
Diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terbit pada 16 Juni 2023 bernomor 100.2.1.4/4367/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik tersebut menjelaskan ihwal pemberhentian anggota DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang maju dengan partai berbeda di Pemilu Serentak 2024.
Dari empat poin yang dituangkan dalam edaran itu menegaskan kepala daerah, wakil kepala daerah, hingga anggota DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang maju dengan partai berbeda tidak lagi memiliki status, hak, serta kewenangan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai caleg dalam daftar calon tetap (DCT) oleh KPU setempat.
Sementara jadwal reses anggota DPRD Riau akan dimulai Minggu (5/11/2023), apakah mereka masih ikut reses.
Dari informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com sejumlah anggota DPRD Riau itu sudah menjanjikan reses pada masyarakat meskipun mereka pindah partai.
Ketua DPD Partai Hanura Riau Agus Widayat mengakui jika anggota DPRD dari Hanura sebelumnya yang pindah ke PKB Kasir akan tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD meskipun sudah pindah ke PKB.
"Iya dia masih anggota DPRD karena belum diproses PAW nya, suratnya sudah kami sampaikan ke DPRD dan PAW nya Darnil,"ujar Agus Widayat.
Saat ditanya soal kegiatan reses yang kemungkinan masih digunakan yang bersangkutan, Agus Widayat mengaku tidak bisa memprotes karena proses PAW sendiri belum jalan.
"Mau gimana lagi, seharusnya kan itu jatah Hanura, tapi beliau belum di PAW,"ujar Agus Widayat.
Sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023, bagi anggota legislatif DPR/DPRD provinsi, kabupaten/kota aktif yang mencalonkan diri lagi namun melalui partai yang berbeda harus menyerahkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya.
Pengunduran diri dari partai tersebut otomatis berdampak pada status kedewanan di DPRD.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Muhammad Yasir, menjelaskan bahwa di pihaknya hanya mensyaratkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari partai.
"Di kami, kebutuhan kami, cukup membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD karena partainya berbeda. Lalu seumpama kami saat DCT yang bersangkutan belum diproses, bukan wilayah kami. Bagi kami cukup dengan surat pernyataan itu,"ujar Ilham, Jumat (3/11/2023).
Meskipun begitu, lanjut Ilham, seharusnya surat kesediaan mengundurkan diri oleh para caleg itu menjadi dasar bagi partainya masing-masing untuk dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.