Pleno Penetapan DCT
Setelah Diumumkan, Tiga Hari Boleh Ajukan Keberatan Hasil DCT di Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih diberikan waktu tiga hari bagi yang mengajukan keberatan terkait hasil keputusan DCT.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih diberikan waktu tiga hari bagi yang mengajukan keberatan terkait hasil keputusan DCT tersebut.
Keberatan dari peserta pemilu baik itu partai politik dan calon perseorangan DPD RI bisa diajukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan, memang ada ruang untuk mengajukan keberatan bagi parpol dan peserta pemilu lainnya.
"Peserta pemilu dapat mengajukan keberatannya terhadap penetapan DCT yang ditetapkan KPU. Keberatan tersebut disampaikan kepada bawaslu dan dicatat sebagai sebagai sengketa proses pemilu,"ujar Alnofrizal.
Adapun yang jadi objek sengketanya menurut Alnofrizal berupa keputusan KPU terkait penetapan DCT tersebut.
"Jadi, apa pun yang ditetapkan dan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU itu bisa disengketakan, termasuk nomor urut dan lainnya, tergantung keberatan yang diajukan,"ujar Alnofrizal.
Untuk waktunya sendiri diberikan selama tiga hari terhitung selama hari kerja, sehingga waktunya mulai Senin (6/11/2023) hingga Rabu (9/11/2023).
"Diberi waktu 3 hari kerja untuk mengajukan sengketanya ke bawaslu. Nanti bawaslu diberi waktu 12 hari utk menyelesaikan sengketa tersebut,"jelas Alnofrizal.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.