Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pleno Penetapan DCT

DCT Diumumkan Anggota DPRD Belum PAW karena Pindah Partai, Masih Boleh Reses?

beberapa anggota DPRD Riau belum dilakukan Pergantian antar waktu (PAW), meskipun pindah partai untuk ikut bertarung di Pemilu 2024

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Muhammad Yasir. 

"Kan banyak ditanyakan 'ini kok belum mundur padahal sudah mau DCT', atau DCS kemarin, tapi kok diam aja? Kami (KPU Riau) nggak masuk wilayah itu. Wilayah kami cukup dengan surat pernyataan. Persoalan mereka tidak diproses itu wilayah lain,"ujarnya.

Namun, Ilham juga mengingatkan bahwa di dalam aturan Kemendagri anggota dewan yang nyaleg dari partai yang berbeda juga harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai anggota dewan.

"Mendagri mengatakan kalau dia pindah partai, dia sebagai anggota DPRD harus mundur. Itu Mendagri, kalau kami (KPU) cukup dengan surat pernyataan saja,"ujar Ilham.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved