Pemilu 2024
Pastikan Tak Pandang Bulu, Bawaslu Bersihkan APK Caleg Mulai Minggu Ini
Bawaslu Riau dan jajaran ke bawahnya akan mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang sudah ditetapkan dalam DPT.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Mulai hari Minggu (5/11/2023) ini pihak Bawaslu Riau dan jajaran ke bawahnya akan mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang sudah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap DPT pada Sabtu (4/11/2023).
Penertiban tersebut dilaksanakan bersama pihak Satpol PP.
Penertiban itu dilakukan mulai dari baliho calon legislatif untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Riau, hingga DPRD kabupaten kota se Provinsi Riau.
Komisioner Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh Calon Legislatif untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang sudah dipasang.
"Kepada semua Caleg kita minta untuk membersihkan alat peraga kampanye sendiri sebelum kami yang menertibkan nantinya. Mita akan mulai membersihkan APK tersebut pada hari Minggu ini. Kalau kami yang menertibkan nantinya APK tersebut tentu sulit akan didapatkan kembali oleh caleg, tapi kalau bersihkan sendiri tentu mereka bisa menggunakan dan memasang kembali pada saat mulai kampanye, yakni 28 November mendatang," kata Amiruddin Sijaya kepada Tribun, Sabtu.
Namun demikian, dikatakan Amiruddin, bahwa tidak semua baliho spanduk milik caleg yang akan ditertibkan, karena kalau alat peraga tersebut bersifat sosialisasi dan bukan bersifat kampanye maka itu tidak ikut diterbitkan.
"Alat peraga Ini kan ada kriterianya, ada yang sosialisasi dan ada yang kampanye, kalau bersifat sosialisasi tetap diperbolehkan, yang kita tertibkan adalah yang bersifat kampanye atau mengajak untuk mendukung," ujarnya.
Ia mencontohkan, di antaranya alat peraga yang bermuatan pemaparan visi misi citra diri, kemudian ada ajakan, misalnya mohon dukungan atau mohon doa, itu termasuk kampanye. Selanjutnya ada simbol paku itu juga termasuk kampanye.
Kami sudah memanggil jajaran yang ada di seluruh kabupaten kota dan menegaskan tentang peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye, sehingga agenda besok tersebut tinggal dilaksanakan," ulasnya.
Amiruddin juga menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap caleg dan semua akan diberlakukan sama, sesuai dengan regulasi dalam Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tersebut.
"Kita tidak beda-bedakan, yang penting yang bersangkutan merupakan Calon Legislatif, jika alat peraganya bersifat kampanye maka akan kita tertibkan sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.
( Tribunpekanbaru.com /Alexander)
Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
![]() |
---|
Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
![]() |
---|
8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.