Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Partai dan Caleg Dilarang Curi Start Kampanye di Medsos, Ini Imbauan Bawaslu Kampar

Bawaslu Kampar mengeluarkan imbauan bagi partai politik dan caleg. Imbauan itu tentang curi start kampanye.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
Tim Bawaslu saat menertibkan APS caleg. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Bawaslu Kampar mengeluarkan imbauan bagi partai politik dan caleg. Imbauan itu tentang curi start kampanye.

Imbauan tersebut telah dikeluarkan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif.

Dalam surat imbauan yang diterima Tribunpekanbaru.com itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar mengingatkan soal jadwal resmi masa kampanye. Yaitu selama 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Partai, calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi Riau, dan DPRD Kampar dilarang kampanye di luar jadwal tahapan yang telah ditentukan.

"Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November
2023 merupakan waktu dilarang kampanye," begitu bunyi salah satu isi imbauan yang diteken Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah.

Anggota Bawaslu Kampar Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Fadriansyah menyatakan, pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran Pemilu terkait kampanye di luar jadwal resmi.

Ia menyebutkan, pelanggaran aturan kampanye mencakup pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di tempat yang dilarang. Selain itu materi yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

"Tidak boleh memuat ajakan seperti coblos nomor urut, dan gambar paku atau simbol coblos," kata Fadriansyah kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (6/11/2023).

Adapun bentuk-bentuk kampanye tersebut terdiri dari pertemuan warga, serta penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan lainnya.

Selain itu, kampanye melalui reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Bahkan kampanye di media sosial.

Menurut dia, peserta Pemilu dapat menggelar pertemuan internal. Asalkan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai. "Tetapi harus menyampaikan pemberitahuan minimal H-1 kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya," tandas Fadriansyah.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved