Pemilu 2024
Partai dan Caleg Dilarang Curi Start Kampanye di Medsos, Ini Imbauan Bawaslu Kampar
Bawaslu Kampar mengeluarkan imbauan bagi partai politik dan caleg. Imbauan itu tentang curi start kampanye.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Bawaslu Kampar mengeluarkan imbauan bagi partai politik dan caleg. Imbauan itu tentang curi start kampanye.
Imbauan tersebut telah dikeluarkan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif.
Dalam surat imbauan yang diterima Tribunpekanbaru.com itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar mengingatkan soal jadwal resmi masa kampanye. Yaitu selama 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Partai, calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi Riau, dan DPRD Kampar dilarang kampanye di luar jadwal tahapan yang telah ditentukan.
"Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November
2023 merupakan waktu dilarang kampanye," begitu bunyi salah satu isi imbauan yang diteken Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah.
Anggota Bawaslu Kampar Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Fadriansyah menyatakan, pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran Pemilu terkait kampanye di luar jadwal resmi.
Ia menyebutkan, pelanggaran aturan kampanye mencakup pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di tempat yang dilarang. Selain itu materi yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
"Tidak boleh memuat ajakan seperti coblos nomor urut, dan gambar paku atau simbol coblos," kata Fadriansyah kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (6/11/2023).
Adapun bentuk-bentuk kampanye tersebut terdiri dari pertemuan warga, serta penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan lainnya.
Selain itu, kampanye melalui reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Bahkan kampanye di media sosial.
Menurut dia, peserta Pemilu dapat menggelar pertemuan internal. Asalkan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai. "Tetapi harus menyampaikan pemberitahuan minimal H-1 kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya," tandas Fadriansyah.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Tim-Bawaslu-saat-menertibkan-APS-caleg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.