Pemilu 2024
Alat Peraga Capres dan Cawapres Tidak Ikut Ditertibkan Bawaslu, Ini Kategorinya
Saat ini seluruh jajaran Bawaslu se-Provinsi Riau menertibkan alat peraga pemilu yang memuat konten kampanye sejak beberapa hari lalu.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Saat ini seluruh jajaran Bawaslu se-Provinsi Riau menertibkan alat peraga pemilu yang memuat konten kampanye sejak beberapa hari lalu.
Penertiban ini berlangsung hingga tahapan kampanye yang dimulai 28 November 2023.
Larangan memasang alat peraga yang berisi konten kampanye ini lantaran tahapan kampanye belum dimulai. Tahapan kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat mengatakan, ada beberapa kategori atau unsur menyalahi di dalam alat peraga yang saat ini tersebar di Kota Pekanbaru.
"Pertama alat peraga peserta pemilu kampanye (caleg) yang memuat visi, misi, program,"jelas Taufik, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: APK Pemilu Masih Banyak Terpasang, Anggota DPRD Pekanbaru Ini Minta Penertiban Jangan Tebang Pilih
Kedua, alat peraga peserta, pelaksana kampanye (caleg) yang memuat unsur ajakan memilih. Biasanya dengan gambar paku yang menancap di nomor urut atau nama.
"Ketiga, alat peraga peserta pemilu kampanye (caleg) yang memuat citra diri partai politik, seperti lambang dan nomor urut partai secara kumulatif. Jika hanya salah satu tidak termasuk citra diri," ujar dia.
Keempat, alat peraga peserta, pelaksana kampanye (caleg) yang memuat citra diri caleg, seperti gambar dan nomor urut caleg.
Kemudian, kelima alat peraga peserta pemilu kampanye (caleg) yang dipasang di tempat terlarang, seperti rumah ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintah termasuk halamannya.
"Semua ini (kelima poin) alternatif. Jadi satu saja terpenuhi maka ditindak,"jelas Taufik Hidayat.
Lanjut Taufik, penertiban tidak termasuk alat peraga Capres dan Cawapres serta sosialisasi partai politik yang memuat gambar pengurus dan jabatannya,"ujar Taufik. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.